RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Tidak adanya mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada lembaga pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) membuat tenaga pendidik memutar otak untuk menggaet calon peserta didik baru. Beragam kreativitas dilakukan, utamanya pada lembaga PAUD non formal untuk mendapatkan perhatian calon peserta didik atau wali murid.
Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tulungagung, Sunarmiati mengatakan, tenaga pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dituntut kreatif dalam penjaringan peserta didik baru pada tahun ajaran 2023/2024 ini. Diketahui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sendiri tidak berlaku pada pendidikan jenjang PAUD. “Kreativitas guru-guru PAUD itu meliputi mengunggah beragam kegiatan dan prestasi di media sosial. Nah dari situ nantinya dapat menjadi daya tarik atau nilai jual pada wali murid,” jelasnya kemarin (9/7)
Selain itu, lembaga pendidikan PAUD juga dapat menjaring peserta didik baru melalui penjaringan pos layanan terpadu di setiap desa. Menurutnya tenaga pendidik dapat mengambil data sekaligus mengadakan kegiatan pada posyandu tersebut. “Nanti data-data dari calon peserta didik itu bisa dimasukkan ke dapodik setelah dinyatakan sebagai peserta didik,” ucapnya.
Pendidikan anak pada usia-usia dini sangat penting untuk menjadi perhatian orang tua. Menurutnya dengan memberikan pendidikan mulai dari usia 3 tahun dapat mengasah daya berfikir anak. “Berbeda dengan memulai pendidikan anak di usia 5 tahun, hasilnya juga akan berbeda,” paparnya.
Pendidikan PAUD sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni pendidikan formal dan pendidikan non formal. Yang mana pendidikan PAUD formal terdiri dari pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA). “Kalau PAUD yang non formal itu seperti kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis dan penitipan anak,” ungkapnya.
Perbedaan antar kelembagaan PAUD ini berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik. Sebab, lembaga pendidikan PAUD non formal belum dapat dipayungi undang-undang. “Dalam UU itu belum bisa dikatakan formal, cuma masih dalam payung PAUD dengan perbedaan formal dan non formal. Kalau formal itu bisa sertifikasi dan non formal itu belum bisa mengakses kesejahteraan dari pemerintah karena belum bisa dinyatakan sebagai guru tapi sebagai pendidik,” pungkasnya. (ziz/rka)
Editor : Nanda Nila Alvinda