Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Mengintai UMKM: Perlu Waspadakah Sektor Perbankan?

T
Penulis: Tim Redaksi❯
(Dr. Binti Nur Asiyah M.Si, Kaprodi S2 Ekonomi Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
(Dr. Binti Nur Asiyah M.Si, Kaprodi S2 Ekonomi Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Advertisement

Media sosial sebagai media yang dekat dengan masyarakat memunculkan keresahan bagi UMKM terkait pajak. Beberapa media menayangkan perihal pemblokiran rekening akibat tidak membayar pajak. (Kompas, 29 Mei 2026) Keresahan UMKM akibat penarikan pajak saat negara tidak hadir dalam usahanya, tiba-tiba, tagihan pajak mendarat, pemaksaan melalui pemblokiran rekening (media sosial facebook, Instagram).

Fenomena ini jika dirunut, maka pen aini menuju pada momen 22 April 2026, dimana Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Selain itu adanya tindak lanjut berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 (PER 27/2025) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Dan/Atau Permohonan Pembatasan Atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak.

Di balik nomenklatur teknis itu, tersimpan satu pesan yang cukup menggetarkan bagi jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia: perpajakan UMKM sedang berubah secara fundamental. Bukan sekadar perubahan tarif, melainkan perubahan cara negara memandang, mengawasi, dan menagih pajak dari sektor yang selama ini dianggap sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.  

Advertisement

Pertanyaan yang kini beredar luas di kalangan pelaku usaha, bankir, hingga konsultan keuangan akademisi dan masyarakat pada umumnya adalah: apakah rekening bank UMKM aman? Apakah simpanan UMKM / transaksi di atas Rp 500 juta benar-benar terancam diblokir bagi UMKM yang tidak bayar pajak? Dan sejauh mana perbankan nasional harus bersiap menghadapi gelombang kebijakan fiskal melalui penarikan yang semakin agresif ini?

Aturan Perpajakan UMKM

PP 20/2026: Aturan Terbaru yang Mengubah Peta

Advertisement

Selama bertahun-tahun, pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan skema perpajakan yang relatif sederhana. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah memperkenalkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh PP Nomor 55 Tahun 2022.

Kebijakan ini tentunya sederhana, murah, dan tidak memerlukan pembukuan lengkap, dan menjadi daya tarik utamanya. Namun demikian, hal ini berubah setelah PP 20/2026 yang terbit bulan April 2026 dan membawa transformasi yang lebih dari sekadar revisi teknis. Dalam hal ini menjadi permasalahan mendasar bagi masyarakat diantaranya: 

Pertama, Fasilitas PPh Final 0,5% kini hanya berlaku bagi tiga kelompok wajib pajak: orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. PT, CV, Firma, BUMDes, dan badan usaha lainnya tidak lagi berhak menikmati tarif diskon ini dan wajib beralih ke tarif PPh Badan sebesar 22% dari laba bersih.

Kedua, Pemerintah memperkenalkan prinsip agregasi omzet berbasis substansi ekonomi (substance over form). Artinya, jika suami dan istri memisahkan NPWP atau mendirikan beberapa Perseroan Perorangan, batas omzet Rp 4,8 miliar kini dihitung berdasarkan gabungan seluruh omzet keluarga dan entitas yang didirikan.

Advertisement
Editor : Vidya Sajar Fitri

Artikel Terkait

OJK Dorong BPR dan BPRS Semakin Berintegritas, Tangguh, dan Kontributif Dukung UMKM

OJK Dorong BPR dan BPRS Semakin Berintegritas, Tangguh, dan Kontributif Dukung UMKM

OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Milad Ke-24 PKS Tulungagung Meriah, Ratusan Warga Padati GOR Lembu Peteng untuk Senam hingga Bazar UMKM

Milad Ke-24 PKS Tulungagung Meriah, Ratusan Warga Padati GOR Lembu Peteng untuk Senam hingga Bazar UMKM

Ratusan kader dan masyarakat memadati GOR Lembu Peteng, Minggu (10/5), dalam peringatan Milad Ke-24 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang digelar DPD PKS Tulungagung.

Aktivasi Media Digital Untuk Umkm Naik Kelas

Aktivasi Media Digital Untuk Umkm Naik Kelas

RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor 19

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer