Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PDIP Kabupaten Blitar Terancam Kehilangan Satu Bacaleg, Ada Pemicunya hingga Rela Sidang 

Mohammad Syafi'uddin • Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:30 WIB
TEGANG: Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria memimpin sidang dugaan pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (11/10/2023).
TEGANG: Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria memimpin sidang dugaan pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (11/10/2023).

BLITAR– Pesta demokrasi di Bumi Penataran tampaknya cukup dinamis. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administratif.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan DPC PDIP Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU Kabupaten Blitar muncul sebagai terlapor dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum PDIP Kabupaten Blitar Moch Lutfi Murtadlo mengungkapkan bahwa merasa dirugikan, karena KPU Kabupaten Blitar telah mengabaikan salah satu tahapan dalam pemilu. Yakni dalam tahap pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

“Ya setelah partai mengumpulkan persyaratan 50 DCS PDIP Kabupaten Blitar. Setelah pulang dari KPU, PDIP sadar bahwa ada kesalahan upload data,” ungkapnya Rabu (11/10/2023).

Seharusnya, kata dia, data yang diunggah adalah ijazah. Namun, pada praktiknya, yang ter-upload adalah SKHU. Timnya sudah berusaha untuk melakukan penyesuian melalui aplikasi Silon. Sayangnya, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran sudah terlanjur ter-submit.

Pada 11 Agustus lalu, PDIP lantas melaporkan kejadian ini kepada KPU Kabupaten Blitar. Dalam kesempatan tersebut, didapati penjelasan bahwa perbaikan bisa dilakukan pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Kendati demikian, sampai akhir deadline yang sudah ditentukan tetap tidak bisa melakukan perbaikan. “Namanya Mas Hermawan tidak muncul, maka dari itu kami koordinasi ulang dengan KPU,” ungkapnya.

“Setelah koordinasi tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa data tidak bisa diubah. Alhasil cuma 49 yang lolos, makanya kami merasa dirugikan,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik mengatakan, KPU sudah bertindak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

“Yang input itu sebenarnya partai sendiri, siapa yang jadi bakal calon yang diunggah di aplikasi Silon. Sedangkan kami hanya bertugas memverifikasi berkas yang diunggah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rulli mengungkapkan, DPC PDIP Kabupaten Blitar sudah menyusul dan menyerahkan data secara fisik ke KPU. Sayangnya,  hal itu sudah tidak banyak membawa perubahan.

Baca Juga: Parpol di Blitar Siap Coret Nama Bacaleg yang Bermasalah

“Kalau aplikasi sudah terkunci, KPU sendiri juga tidak bisa apa-apa. Soalnya memiliki batas waktu tertentu. Terakhir perbaikan itu 3 Oktober kemarin, otomatis jika partai politik ingin memperbaiki itu tidak bisa, ”ungkapnya.

Dia juga menegaskan, KPU akan terus aktif mengikuti mekanisme persidangan yang digelar Bawaslu Kabupaten Blitar.

Sidang perdana dugaan pelanggaran administratif ini dipimpin langsung oleh ketua majelis pemeriksa, Nur Ida Fitria. Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat (13/10/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor. (mg2/c1/hai)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#bawaslu blitar #blitar #pdip #bacaleg blitar