Artinya, kualitas lahan di Bumi Penataran itu masuk kategori kurang baik. Untuk bisa masuk kategori baik, maka IKL harus berada di angka 70-90.
Berdasar data tersebut, Kabupaten Blitar menempati peringkat nasional ke-303 dari 514 kabupaten dan kota. Kemudian untuk tingkat provinsi menempati peringkat ke-22 dari 38 kabupaten dan kota. Banyaknya alih fungsi lahan yang tidak terkontrol menjadi salah satu faktor pemicunya.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Hermawan mengatakan sudah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan IKL di Kabupaten Blitar. Salah satunya dengan penanaman pohon atau reboisasi kawasan hutan yang terdampak alih fungsi lahan. “Kami bersama Perhutani serta pihak terkait lainnya terus melakukan penghijauan. Juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Brantas dan Sampean dalam permohonan data hutan lindung di wilayah Kabupaten Blitar,” jelasnya kepada koran ini, kemarin (6/6).
Guna memudahkan penghijauan, DLH mendirikan bank pohon berupa pembibitan. Penanaman dilakukan di lahan kritis yang dekat dengan sumber mata air di wilayah Kabupaten Blitar. “Gerakan menanam tidak sekadar dari pemerintah, tetapi juga bisa dari masyarakat. Penanaman dilakukan di lahan-lahan yang memang perlu rehabilitasi atau penghijauan,” terangnya.
Meski begitu, upaya DLH tersebut tidak selalu berjalan mulus. Ada beberapa kendala yang dihadapi. Di antaranya, tenaga serta sarana dan prasarana pendukung yang kurang memadai. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam mengelola lingkungan yang belum maksimal.
Selama ini, jelas Hermawan, DLH cukup aktif sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk mengelola lingkungan demi meningkatkan IKL. “Sosisalisasi mulai ke sekolah, lembaga, hingga pengusaha. Serta sosialisasi melalui media sosial,” tambahnya. (mg1/c1/sub) Editor : Endah Sriwahyuni