KOTA BLITAR - Masa tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Blitar berakhir kemarin (28/8). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar sudah menerima sejumlah tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Tanggapan dan masukan tersebut terkait dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg). Selain itu, ada juga laporan dari masyarakat terkait informasi pribadi bacaleg. Namun, KPU belum bisa menyampaikan secara detail terkait bentuk tanggapan atau masukan tersebut. “Isinya termasuk bagian informasi yang dikecualikan karena masuk ke ranah pribadi bacaleg. Termasuk yang melaporkan,” katanya Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Rangga Bisma Aditya kepada Jawa Pos Radar Blitar, kemarin.
Karena itu, KPU kota tidak bisa menindaklanjuti laporan informasi yang bersifat pribadi tentang bacaleg. Sesuai aturan, KPU hanya akan menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan. “Tanggapan itu kami unggah ke SILON parpol. Kemudian, parpol meresponnya,” terang pria berkacamata ini.
Respon parpol tersebut, jelas dia, berbentuk klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. KPU akan menunggu klarifikasi parpol tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan tanggapan masyarakat sudah sesuai atau belum. ”Hasil tanggapan akan kami publikasi besok (hari ini, Red). Ini sedang kami rekap jumlahnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Blitar telah menetapkan DSC sebanyak 285 orang. DCS telah diumumkan selama lima hari, yakni pada 19 hingga 23 Agustus. Selama masa pengumuman DCS tersebut, KPU membuka tanggapan ataupun masukan masyarakat terhadap para bakal calon anggota DPRD Kota Blitar tersebut.
Masyarakat bisa menanggapi terkait apapun dari bacaleg tersebut. Baik itu mengenai dokumen calon, rekam jejak, hingga perilakunya di masyarakat. Nantinya, hasil tanggapan itu juga akan dipublis ke masyarakat.
Sebelumnya diketahui, jumlah bacaleg Kota Blitar menyusut setelah melalui beberapa tahapan verifikasi administrasi. Dari sebanyak 324 bacaleg, kini menjadi 285 orang. ”Semuanya melalui proses yang cukup panjang. Termasuk tahap verifikasi administrasi yang dilakukan sampai tiga kali,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam. (sub/ady)
Editor : Doni Setiawan