RADAR TULUNGAGUNG - Nominal usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tulungagung tahun 2026 akhirnya mencapai kesepakatan.
Dalam rapat yang digelar pada Jumat (19/12) pagi bertempat di kantor Disnakertrans Tulungagung, telah ditetapkan UMK Tulungagung 2026 sebesar Rp2.617.500, atau naik Rp146.518 dibandingkan UMK tahun 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan formula penghitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, dengan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Baca Juga: Apindo Tulungagung Ingin Kenaikan UMK 2026 Rasional, Maksimal Rp 100 Ribu
Diketahui sebelumnya, UMK Tulungagung tahun 2025 sebesar Rp2.470.800, dengan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tahun 2024 tercatat 4,86 persen dan inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 2,53 persen. Adapun nilai alfa yang telah disepakati dalam rapat tersebut yakni 0,7.
Dengan formula penyesuaian upah minimum, yang telah disesuaikwn dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa, maka diperoleh angka penyesuaian sebesar 5,93 persen.
Dari hasil tersebut, UMK Tulungagung 2026 ditetapkan naik menjadi Rp2.617.500 setelah dilakukan pembulatan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK APINDO Tulungagung sekaligus anggota Dewan Pengupahan, Willy Tjaksono, menjelaskan bahwa penentuan nilai alfa dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruh.
“Penentuan alfa itu berdasarkan usulan dari pengusaha di angka terendah dan usulan dari kaum buruh di angka tertinggi. Kami mengambil angka netral, bukan angka ekstrem. Sikap ini diambil untuk menyeimbangkan kondisi kedua pihak, sekaligus menyesuaikan dengan keadaan ekonomi di Kabupaten Tulungagung saat ini. Akhirnya disepakati di angka 0,7,” jelas Willy.
Menurutnya, proses pembahasan UMK Tulungagung tahun ini berjalan cukup lancar meski tetap diwarnai perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh.
Namun, kondisi tersebut dapat diredam berkat pemaparan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta bidang perekonomian dari Pemkab Tulungagung.
“Dari BPS dan pemkab menyampaikan kondisi riil enam bulan terakhir. Intinya, kalau kebutuhan masyarakat meningkat, maka pendapatan juga harus ikut naik. Dari situ akhirnya disepakati alfa 0,7 sebagai titik temu,” ujarnya.
Willy memaparkan pada rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari APINDO, Kadin, SPSI, akademisi, BPS, Dinas Tenaga Kerja, hingga bidang perekonomian Pemkab Tulungagung.
Selain perwakilan SPSI, hadir pula perwakilan serikat pekerja perusahaan yang ada di Tulungagung.
Willy mengakui bahwa secara persentase, kenaikan UMK 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: UMK Tulungagung 2025 dalam Kurun Waktu Lima Tahun, Kenaikan yang Stabil
Jika pada 2025 UMK naik 6,5 persen, maka pada 2026 kenaikannya sebesar 5,93 persen atau turun sekitar 0,57 persen. Namun demikian, dari sisi nominal, UMK Tulungagung tetap mengalami kenaikan.
“Secara persentase memang turun, tapi dari sisi pendapatan jelas tetap naik. Dengan angka ini, baik pengusaha maupun buruh sama-sama mendapatkan titik keseimbangan,” katanya.
Willy menegaskan bahwa angka UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah dimediasi oleh pemerintah, sehingga diharapkan dapat diterima oleh semua pihak.
Baca Juga: UMK Tulungagung 2025 Sesuai Usulan, Dewan: Awasi Dampaknya di Masyarakat
“Suka atau tidak suka, ini adalah keputusan terbaik yang sudah diambil. Saya berharap pengusaha dan buruh melalui asosiasinya masing-masing bisa saling menerima dan menjaga kondusivitas,” tegas Willy.
Lebih lanjut, Willy menilai penetapan UMK tidak hanya menyangkut kepentingan buruh dan pengusaha, tetapi juga menjadi indikator angka hidup layak bagi seluruh masyarakat Tulungagung.
“UMK ini indikator. Wajib diikuti, tetapi tetap harus melihat kondisi perusahaan, kemampuan pekerja, dan kondisi pasar di daerah. Kalau memang tidak mampu, perusahaan harus menyatakan secara terbuka dengan bukti yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Tentang UMK 2025, Pengusaha dan Pemerintah Harus Sefrekuensi
Willy juga menambahkan proses penetapan UMK Tulungagung 2026 berjalan tanpa deadlock, berbeda dengan beberapa daerah lain yang justru mengalami kebuntuan.
“Hari ini tidak ada deadlock atau lockout. Prosesnya lancar dan bahkan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Penetapan UMK Tulungagung 2026 tersebut rencananya akan dituangkan secara resmi dan ditetapkan pada 24 Desember 2025 mendatang dan akan diumumkan oleh pemerintah pusat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana