JAKARTA - Kepastian soal THR 2026 cair kapan mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja, baik sektor swasta, PNS, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Menjelang tahun 2026, banyak pekerja ingin mengetahui jadwal pencairan, besaran THR, serta aturan resmi yang mengikat perusahaan.
Informasi mengenai THR 2026 cair mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan dan mencakup pekerja dengan status tetap maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memenuhi syarat masa kerja. Dengan demikian, kepastian THR 2026 cair kapan sejatinya sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Aturan Resmi Pemberian THR 2026
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja. Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan dalam bentuk uang.
Hari raya keagamaan yang menjadi acuan pencairan THR meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Artinya, waktu pencairan THR 2026 akan berbeda-beda, tergantung pada agama yang dianut oleh masing-masing pekerja.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan hari raya yang dirayakan pekerja. Jika seorang pekerja merayakan Idul Fitri, maka THR harus cair menjelang Lebaran, begitu pula untuk hari raya keagamaan lainnya.
Perkiraan Jadwal THR 2026 Cair
Berdasarkan perkiraan kalender keagamaan tahun 2026, Idul Fitri diprediksi jatuh pada sekitar 20–22 Maret 2026. Dengan ketentuan pencairan paling lambat H-7, maka THR Idul Fitri wajib dibayarkan antara 13 hingga 15 Maret 2026.
Untuk perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember 2026, THR wajib dibayarkan paling lambat 18 Desember 2026. Sementara itu, Hari Raya Nyepi diperkirakan berlangsung pada 19 Maret 2026, sehingga batas pencairan THR adalah 12 Maret 2026.
Adapun Waisak diprediksi jatuh pada 31 Mei 2026 dengan batas pencairan THR pada 23 Mei 2026. Sedangkan Imlek yang diperkirakan berlangsung pada 17 Februari 2026, mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 10 Februari 2026.
Besaran THR 2026 untuk Pekerja
Besaran THR 2026 juga telah diatur secara rinci. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Upah yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan dilarang mengurangi besaran THR dengan alasan apa pun di luar ketentuan perundang-undangan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR setiap tahun. Pekerja yang tidak menerima haknya dapat melaporkan perusahaan agar ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan memahami jadwal, besaran, dan aturan THR 2026 cair, pekerja diharapkan lebih siap mengawal haknya. Sementara perusahaan diminta mempersiapkan kewajiban ini agar dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan hukum.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh