RADAR TULUNGAGUNG – Simulasi cicilan KUR BRI 2026 bunga 6 persen ramai dibahas setelah sebuah video YouTube memaparkan rincian angsuran dari berbagai nominal pinjaman. Video tersebut menjelaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 memiliki suku bunga 6 persen per tahun karena mendapat subsidi pemerintah.
Dalam simulasi itu disebutkan pinjaman Rp10 juta tenor 12 bulan memiliki cicilan sekitar Rp800 ribuan per bulan. Untuk pinjaman Rp25 juta tenor 24 bulan, angsuran berada di kisaran Rp1 jutaan. Sementara Rp50 juta tenor 36 bulan sekitar Rp1,5 jutaan, dan Rp100 juta tenor 48 bulan mencapai kisaran Rp2 jutaan per bulan.
Pembahasan simulasi cicilan KUR BRI 2026 bunga 6 persen ini dinilai membantu pelaku UMKM memperkirakan kemampuan bayar sebelum mengajukan kredit. Meski demikian, dalam video tersebut juga ditegaskan bahwa angka cicilan bersifat perkiraan dan bisa berbeda tergantung analisis pihak bank, termasuk omzet usaha, lama usaha, dan riwayat kredit di SLIK OJK.
Di tengah viralnya konten pembiayaan usaha tersebut, publik juga dihadapkan pada isu lain yang tak kalah ramai, yakni kabar kenaikan pensiun dan pencairan rapel.
TASPEN Kediri Klarifikasi Isu Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok. Pernyataan resmi itu dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyatakan belum ada penetapan maupun penyesuaian terbaru bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Penegasan ini dilakukan agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. TASPEN menilai klarifikasi penting guna menjaga ketenangan peserta.
Besaran Rapel Tidak Otomatis Maksimal
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua peserta akan mendapatkan nominal maksimal seperti yang kerap beredar dalam informasi viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini belum ada kebijakan lanjutan terkait kenaikan terbaru.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Masyarakat diimbau memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi, maupun situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi tersebut, dapat ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan pensiun. Publik diminta menunggu pengumuman pemerintah secara resmi.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina