RADAR TULUNGAGUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tulungagung tak bisa berbuat banyak dalam hal perlindungan konsumen. Mengingat sebagian besar hal tersebut dipegang langsung Pemprov Jawa Timur.
Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto menerangkan, dalam hal ini pihaknya memang memiliki kewenangan yang terbatas.
Teknisnya, sebagian besar kewenangan perlindungan konsumen di tingkat pemerintahan daerah, tak terkecuali Tulungagung kini diampu pemerintah provinsi.
"Salah satunya kami hanya bisa mengecek kaitannya perizinannya, nomor induk berusaha. NIB itu sendiri pelaku usaha bisa langsung mengakses lewat OSS. Karena untuk perdagangan, katakanlah ll dalam hal ini kita spesifik ke makanan, itu risikonya rendah, di OSS hanya (perlu) mencantumkan KTP dan NPWP," paparnya.
Baca Juga: Ribuan UMKM di Tulungagung Belum Kantongi Izin Resmi, Mampukah Bersaing di Pasaran?
Secara umum, memang ada berbagai poin yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum produknya bisa dinikmati oleh pelanggan. Mulai dari pengemasan, jaminan halal, gramasi, P-IRT, dan juga berbagai persyaratan administratif lain.
Dalam hal ini, dinas melalui bidang kemetrologian memiliki kewenangan untuk memastikan gramasi suatu produk barang sesuai dengan apa yang tertera dalam kemasan.
Baca Juga: UMKM, Si Kecil Penggerak Ekonomi, Ini Dampak Besarnya untuk Indonesia
Dinas juga bisa melakukan tindak lanjut apabila mendapati temuan kasus berupa aduan atau temuan langsung.
"Ketika ada keluhan dari konsumen ketidak sesuaian seperti itu kewajiban kami untuk terus cek ke lapangan apakah benar seperti itu. Dan terbukti misalkan tidak sesuai dengan apa yang tertulis disitu, kewenangan kami pun tidak bisa tidak langsung menindak. Karena kami tidak mempunyai personil PPNS," sebutnya.
"Jadi kewenangan kami hanya sebatas mengecek kemudian kita buatkan berita acara kemudian kita kirim ke Dirjen Metrologi, ketika itu temuannya ketidaksesuaian," sambungnya.
Di sisi lain harus diakui bahwa belum banyak masyarakat yang mengetahui sejauh mana kapasitas dan kewenangan pemkab dalam upaya perlindungan konsumen atau pelanggan.
Meski begitu, Fajar memaatikan bahwa dinas juga tidak dibenarkan jika menolak aduan atau permohonan bantuan dari masyarakat selaku konsumen.
"Terlepas itu kewenangan di kita atau tidak, tetap kita akan terima laporan aduan dan apapun. Dan nanti akan kita dampingi atau bahkan kita teruskan kepada lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan," tegas Fajar. ****
Editor : Dharaka R. PerdanaSumber : Radar Tulungagung