Wewenang Perlindungan Konsumen di Disperindag Tulungagung Terbatas, Mereka Hanya Mengurusi Bidang Ini

Aditya Yuda Setya Putra • Dipublikasikan Kamis, 4 September 2025 | 21:55 WIB

Perlindungan konsumen yang dilakukan Disperindag adalah di bidang kemetrologian. (FACEBOOK MAS AN BAWANG LANANG)
Perlindungan konsumen yang dilakukan Disperindag adalah di bidang kemetrologian. (FACEBOOK MAS AN BAWANG LANANG)

RADAR TULUNGAGUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tulungagung tak bisa berbuat banyak dalam hal perlindungan konsumen. Mengingat sebagian besar hal tersebut dipegang langsung Pemprov Jawa Timur.

Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto menerangkan, dalam hal ini pihaknya memang memiliki kewenangan yang terbatas.

Baca Juga: Ribuan Produsen Makanan Olahan di Tulungagung Antre Mengurus PIRT, Dinkes: Keselamatan Pelanggan itu Hal Utama

Teknisnya, sebagian besar kewenangan perlindungan konsumen di tingkat pemerintahan daerah, tak terkecuali Tulungagung kini diampu pemerintah provinsi.

"Salah satunya kami hanya bisa mengecek kaitannya perizinannya, nomor induk berusaha. NIB itu sendiri pelaku usaha bisa langsung mengakses lewat OSS. Karena untuk perdagangan, katakanlah ll dalam hal ini kita spesifik ke makanan, itu risikonya rendah, di OSS hanya (perlu) mencantumkan KTP dan NPWP," paparnya.

Baca Juga: Ribuan UMKM di Tulungagung Belum Kantongi Izin Resmi, Mampukah Bersaing di Pasaran?

Secara umum, memang ada berbagai poin yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum produknya bisa dinikmati oleh pelanggan. Mulai dari pengemasan, jaminan halal, gramasi, P-IRT, dan juga berbagai persyaratan administratif lain.

Dalam hal ini, dinas melalui bidang kemetrologian memiliki kewenangan untuk memastikan gramasi suatu produk barang sesuai dengan apa yang tertera dalam kemasan.

Baca Juga: UMKM, Si Kecil Penggerak Ekonomi, Ini Dampak Besarnya untuk Indonesia

Dinas juga bisa melakukan tindak lanjut apabila mendapati temuan kasus berupa aduan atau temuan langsung.

"Ketika ada keluhan dari konsumen ketidak sesuaian seperti itu kewajiban kami untuk terus cek ke lapangan apakah benar seperti itu. Dan terbukti misalkan tidak sesuai dengan apa yang tertulis disitu, kewenangan kami pun tidak bisa tidak langsung menindak. Karena kami tidak mempunyai personil PPNS," sebutnya.

Baca Juga: Pelaku UMKM Tulungagung dapat Manfaat Berlimpah Usai Ikuti Pelatihan Digital Marketing sangat Aplikatif dan Siap Terapkan Strategi Usaha  

"Jadi kewenangan kami hanya sebatas mengecek kemudian kita buatkan berita acara kemudian kita kirim ke Dirjen Metrologi, ketika itu temuannya ketidaksesuaian," sambungnya.

Di sisi lain harus diakui bahwa belum banyak masyarakat yang mengetahui sejauh mana kapasitas dan kewenangan pemkab dalam upaya perlindungan konsumen atau pelanggan.

Meski begitu, Fajar memaatikan bahwa dinas juga tidak dibenarkan jika menolak aduan atau permohonan bantuan dari masyarakat selaku konsumen.

"Terlepas itu kewenangan di kita atau tidak, tetap kita akan terima laporan aduan dan apapun. Dan nanti akan kita dampingi atau bahkan kita teruskan kepada lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan," tegas Fajar. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
Sumber : Radar Tulungagung
tulungagung perlindungan konsumen disperindag