Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PKH BPNT Tahap Pertama 2026 Cair Januari–Maret, Aturan Baru Berlaku: Desil 5 Dipastikan Gugur

Dinar Ananda Putri • Selasa, 27 Januari 2026 | 18:50 WIB

 

PKH BPNT tahap pertama 2026 resmi berlaku. Aturan baru bikin desil 5 gugur. Simak kriteria, dampak, dan prediksi pencairannya.
PKH BPNT tahap pertama 2026 resmi berlaku. Aturan baru bikin desil 5 gugur. Simak kriteria, dampak, dan prediksi pencairannya.

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menerapkan aturan baru penyaluran bantuan sosial PKH BPNT tahap pertama 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan berdampak signifikan terhadap jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya mereka yang berada di desil 5.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memperketat kriteria penerima bantuan sosial berbasis desil kesejahteraan. Jika sebelumnya penerima BPNT masih mencakup desil 1 hingga desil 5, maka mulai PKH BPNT tahap pertama 2026, bantuan hanya difokuskan untuk masyarakat di desil 1 hingga desil 4. Artinya, KPM yang berada di desil 5 dipastikan tidak lagi menerima bantuan PKH maupun BPNT pada tahap ini.

Perubahan ini diumumkan secara resmi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI. Tujuannya adalah memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria penerima tetap berada di desil 1 hingga desil 4, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya masih mengakomodasi desil 5, kini disamakan menjadi hanya desil 1 sampai desil 4.

Kemensos menegaskan bahwa tidak semua masyarakat dalam desil 1–4 otomatis mendapatkan bantuan. Prioritas tetap diberikan kepada keluarga di desil terbawah berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Dampak Perubahan: Jutaan KPM Terdampak

Penerapan aturan baru pada PKH BPNT tahap pertama 2026 berdampak pada pengurangan jumlah penerima bantuan. Berdasarkan data resmi Kemensos, sebanyak 696.920 KPM PKH tidak lagi menerima bantuan. Sementara itu, untuk BPNT, terdapat 1.735.032 KPM yang dinyatakan gugur akibat perubahan kriteria desil.

Meski demikian, kuota bantuan tidak dikurangi. PKH tetap menyasar 10 juta KPM, sedangkan BPNT dialokasikan untuk 18,2 juta KPM. KPM yang gugur dari desil 5 akan digantikan oleh keluarga di desil 1–4 berdasarkan hasil usulan masyarakat dan verifikasi lapangan.

Desil 5 Masih Dapat Bantuan Apa?

Bagi masyarakat yang berada di desil 5, pemerintah memastikan bahwa PKH BPNT tahap pertama 2026 tidak lagi diberikan. Namun, bantuan lain seperti KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah masih tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdata, dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

Update Status Pencairan PKH BPNT Tahap Pertama 2026

Per 27 Januari 2026, berdasarkan pantauan pada akun 6NG operator desa dan 6NG supervisor Dinas Sosial, status penyaluran bantuan menunjukkan perkembangan bertahap. Untuk PKH tahap pertama 2026, saat ini telah memasuki proses verifikasi rekening.

Sementara itu, status BPNT masih berada pada tahap belum SPM (Surat Perintah Membayar). Di sisi lain, pada akun pendamping sosial melalui menu monitor salur bansos, periode Januari–Maret 2026 masih belum sepenuhnya ditampilkan dan masih berada di tahap final closing.

Prediksi Jadwal Pencairan

Dengan kondisi tersebut, pencairan PKH BPNT tahap pertama 2026 diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu. Penyaluran bantuan diprediksi mulai dilakukan pada awal hingga pertengahan Februari 2026, baik melalui PT Pos Indonesia maupun bank Himbara menggunakan Kartu KKS.

Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status bantuan dan memastikan data kependudukan serta rekening aktif agar tidak mengalami kendala saat pencairan.

 

Editor : Dinar Ananda Putri
#Pencairan PKH BPNT #Aturan baru bansos 2026 #Desil 5 tidak dapat bansos #PKH BPNT tahap pertama 2026 #update bansos kemensos