RADAR TULUNGAGUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal.
Hal itu dilakukan melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Keputusan jabatan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons berbagai dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.
Selain itu, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen.***
Editor : Vidya Sajar Fitri