Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Usia Pensiun Polri Diusulkan Jadi 60 Tahun, Pemerintah Bantah Demi Perpanjang Jabatan Kapolri Listyo Sigit

Dinar Ananda Putri • Selasa, 26 Mei 2026 | 22:25 WIB
Usia pensiun Polri diusulkan jadi 60 tahun dalam revisi UU Polri. Pemerintah bantah aturan ini demi perpanjang jabatan Kapolri.
Usia pensiun Polri diusulkan jadi 60 tahun dalam revisi UU Polri. Pemerintah bantah aturan ini demi perpanjang jabatan Kapolri.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Usia pensiun Polri diusulkan naik menjadi 60 tahun dalam revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dibuat demi penyesuaian dengan aparatur negara lain serta meningkatnya angka harapan hidup masyarakat, bukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Usulan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun langsung memicu perhatian publik. Sebab, saat ini sebagian besar anggota Polri memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Di sisi lain, muncul spekulasi bahwa revisi UU Polri berkaitan dengan posisi Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak berkaitan dengan perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Baca Juga: Tiga Bansos Tunai dan Dua Bansos Non Tunai Cair Bersamaan Mei 2026, PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Mulai Disalurkan

Pemerintah Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Demi Keadilan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Polri dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan antaraparatur sipil negara dan lembaga penegak hukum lainnya.

Menurut dia, saat ini pegawai negeri sipil sudah memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Karena itu, pemerintah menilai wajar apabila anggota Polri juga mendapatkan penyesuaian serupa.

“Ini sebuah keadilan. Pegawai negeri sipil sekarang pensiunnya 60 tahun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Jakarta.

Ia menjelaskan, peningkatan usia pensiun juga mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki angka harapan hidup lebih tinggi dibanding beberapa dekade lalu.

Selain itu, Supratman mencontohkan bahwa institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan lebih dulu menerapkan aturan usia pensiun hingga 60 tahun. Karena itu, revisi terhadap UU Polri dianggap sebagai langkah penyesuaian regulasi.

Dalam draf revisi yang dibahas, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya perpanjangan masa tugas tertentu. Namun keputusan tersebut tetap berada di tangan Presiden sesuai kebutuhan organisasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah Bantah Revisi UU Polri untuk Perpanjang Jabatan Kapolri

Isu yang paling banyak menjadi sorotan publik adalah dugaan revisi UU Polri dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan tidak ada kaitan antara revisi usia pensiun Polri dengan posisi Kapolri saat ini.

“Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan aturan pensiun berlaku secara umum bagi institusi Polri, bukan ditujukan kepada individu tertentu.

Spekulasi mengenai jabatan Kapolri muncul karena usia pensiun menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Polri. Namun pemerintah memastikan pembahasan regulasi dilakukan untuk kepentingan kelembagaan jangka panjang.

Polemik tersebut juga berkembang di media sosial setelah sebagian masyarakat menilai revisi undang-undang berpotensi membuka ruang perpanjangan jabatan pejabat tertentu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh proses pembahasan tetap mengedepankan transparansi dan mekanisme legislasi yang berlaku di DPR RI.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Siap Cair Awal Juni 2026, KPM dengan Status SPM Diminta Bersiap Cek Saldo KKS

DPR Ungkap Tujuh Poin Penting Revisi UU Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan revisi UU Polri tidak hanya membahas usia pensiun anggota kepolisian.

Menurut dia, terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus perubahan regulasi tersebut. Salah satunya adalah transformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas dalam pelayanan publik.

Selain itu, revisi juga mencakup penguatan sistem pengawasan internal serta pemanfaatan teknologi informasi modern dalam tata kelola kepolisian.

“Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senin 25 Mei 2026.

Poin lain yang turut dibahas adalah jaminan netralitas anggota Polri, pengaturan penempatan polisi di luar institusi kepolisian, hingga pembaruan kurikulum pendidikan berbasis prinsip humanis dan perlindungan hak asasi manusia.

Komisi III DPR juga menyoroti perlunya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar pengawasan terhadap institusi Polri semakin efektif.

Revisi UU Polri diperkirakan masih akan menjadi perdebatan publik dalam beberapa waktu ke depan. Selain menyangkut usia pensiun, masyarakat juga menaruh perhatian pada reformasi kelembagaan dan profesionalisme kepolisian di Indonesia.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Cair Merata, PIP Rp450 Ribu untuk Siswa SD Mulai Masuk Rekening KPM

Editor : Dinar Ananda Putri
#usia pensiun Polri #revisi UU Polri #Supratman Andi Agtas #Kapolri Listyo Sigit #dpr ri