KEM PPKF 2027 Disetujui, Ini Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan soal THR, Gaji ke-13, hingga Reformasi Pensiun

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:25 WIB
KEM PPKF 2027 memastikan THR dan gaji ke-13 ASN serta pensiunan tetap dianggarkan, sementara kenaikan gaji masih menunggu keputusan pemerintah.
KEM PPKF 2027 memastikan THR dan gaji ke-13 ASN serta pensiunan tetap dianggarkan, sementara kenaikan gaji masih menunggu keputusan pemerintah.

 
JAKARTA
– Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 yang memuat sejumlah arah kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Dokumen tersebut menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, termasuk mempertahankan pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tema pembangunan yang diusung adalah “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” dengan target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 5,8–6,5 persen.

Dokumen KEM PPKF 2027 juga menjadi acuan awal penyusunan RAPBN 2027 sehingga berbagai kebijakan belanja pemerintah, termasuk belanja pegawai, telah mulai dirumuskan.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Terjadi 13 Agustus, Indonesia Tak Bisa Menyaksikan

THR dan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Tetap Dianggarkan

Salah satu poin penting dalam KEM PPKF 2027 adalah arah kebijakan belanja pegawai yang tetap berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan reformasi birokrasi melalui digitalisasi, memperkuat manajemen ASN, serta menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: TPG THR 2026 Belum Cair? Ini Status Terbaru, Regulasi Resmi, dan Penyebab Dana Belum Masuk ke Daerah

Kebijakan itu antara lain dilakukan melalui pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13, dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.

Selain itu, pemerintah juga akan mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai agar tetap sejalan dengan kemampuan keuangan negara.

Reformasi Sistem Pensiun Masih Menjadi Agenda Pemerintah

Dokumen KEM PPKF 2027 juga kembali menyinggung reformasi sistem pensiun dan tunjangan hari tua sebagai bagian dari kebijakan belanja pegawai.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Dipercepat! Guru Wajib Sinkron Dapodik Sebelum Cut Off, THR ASN Daerah Masih Ditunggu

Meski belum dijelaskan secara rinci mengenai bentuk reformasi yang akan diterapkan, pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menjadikan penyempurnaan sistem pensiun sebagai salah satu agenda jangka menengah.

Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan pembayaran manfaat pensiun pada 2025 mencapai sekitar Rp166,5 triliun, meningkat sekitar 3,7 persen dibanding periode sebelumnya. Kenaikan itu dipengaruhi bertambahnya jumlah pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

KEM PPKF 2027 juga mengatur berbagai kebijakan fiskal lainnya, termasuk efisiensi belanja barang, perjalanan dinas, hingga optimalisasi belanja pemerintah agar lebih produktif.

Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji ASN?

Meski kesejahteraan ASN kembali menjadi perhatian dalam KEM PPKF 2027, dokumen tersebut belum memuat keputusan mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

Baca Juga: TPG Juli 2026 Terus Cair! Guru Madrasah Dapat Kabar Baik, Kemendikdasmen Buka Lomba Artikel Berhadiah Tablet

Informasi mengenai kenaikan gaji masih menunggu keputusan pemerintah setelah melihat perkembangan kondisi ekonomi dan ruang fiskal negara.

Sementara itu, PT Taspen sebelumnya menyatakan belum menerima surat edaran resmi mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel pensiun.

Di sisi lain, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah masih mencermati perkembangan ekonomi sebelum mengambil kebijakan yang berdampak terhadap belanja negara, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji aparatur.

Selain isu kesejahteraan ASN, KEM PPKF 2027 juga menetapkan sejumlah target ekonomi nasional, seperti inflasi pada kisaran 1,5–3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS, serta target penciptaan lapangan kerja formal sebesar 40,81 persen.

Dokumen tersebut juga menegaskan program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetap dilanjutkan dengan target menjangkau sekitar 69,7 juta penerima pada 2027.

Dengan demikian, hasil kesepakatan KEM PPKF 2027 memberikan kepastian bahwa THR, gaji ke-13, dan perhatian terhadap kesejahteraan ASN serta pensiunan tetap menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, meski keputusan mengenai kenaikan gaji dan pembayaran rapel masih menunggu kebijakan resmi pada tahap penyusunan RAPBN 2027.

Editor : Bachtiar Tatag P
KEM PPKF 2027 THR ASN 2027 gaji ke-13 ASN pensiunan asn