JAKARTA - TPG Agustus 2026 dijadwalkan mulai disalurkan pada 21 hingga 31 Agustus 2026. Sebelum pencairan, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui guru, mulai dari validasi data hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan SP2D.
Informasi TPG Agustus 2026 tersebut disampaikan dalam materi yang merujuk pada informasi dari Info GTK. Guru diminta memastikan data yang menjadi dasar pembayaran sudah sesuai, terutama data dari Dapodik yang meliputi jam mengajar, pembagian tugas, data kelas, ijazah, usia, dan sertifikasi.
Sementara itu, pencairan TPG Juli masih menjadi perhatian karena sebagian guru disebut belum menerima pembayaran. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa SKTP Juli telah terbit pada 2 Agustus, sedangkan guru yang SKTP-nya belum terbit diminta memeriksa kembali data dan segera melakukan sinkronisasi.
Baca Juga: Periksa Pelapor hingga Dua Saksi dalam Dugaan Pelanggaran Etik Anggota YW
Tahapan pencairan TPG Agustus diawali dengan proses validasi dan sinkronisasi data. Berdasarkan informasi yang disampaikan, proses tersebut berlangsung pada 11 hingga 14 Agustus 2026.
Data yang digunakan bersumber dari Dapodik dan kemudian ditarik ke Info GTK. Karena itu, guru perlu memastikan data di Dapodik telah diperbarui dan sesuai dengan kondisi terbaru, termasuk jam mengajar, pembagian tugas, data kelas, serta validasi ijazah dan sertifikasi.
Perubahan data pada awal tahun ajaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pergantian murid, perubahan kelas, wali kelas, maupun jam mengajar dapat membuat proses penarikan dan validasi data membutuhkan waktu lebih lama.
Baca Juga: Daftar 10 Mobil yang Disebut Bakal Dilarang Isi Pertalite, Ada Avanza hingga Innova
Setelah proses validasi data selesai, tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP. Dalam jadwal yang disampaikan, penerbitan SKTP untuk TPG Agustus berlangsung pada 15 hingga 19 Agustus 2026.
SKTP menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pembayaran tunjangan profesi. Setelah SKTP diterbitkan, proses selanjutnya adalah penerbitan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana.
Berdasarkan informasi tersebut, SP2D dijadwalkan terbit pada 20 Agustus. Setelah tahapan tersebut selesai, pembayaran TPG kemudian masuk pada tahap penyaluran kepada guru yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Pertalite Dibatasi 1 Juni 2026? Cek Nasib Xenia, Terios, Yaris hingga Xpander
Pencairan TPG Agustus 2026 dijadwalkan mulai 21 hingga 31 Agustus. Dalam materi tersebut juga disebutkan bahwa pencairan dilakukan maksimal 14 hari kerja sejak SP2D diterbitkan.
Jadwal tersebut menjadi informasi penting bagi guru yang sedang menunggu tunjangan profesi. Namun, proses pembayaran tetap bergantung pada kelengkapan dan validitas data serta tahapan administrasi yang harus diselesaikan.
Guru juga disarankan rutin mengecek status melalui Info GTK untuk mengetahui perkembangan penerbitan SKTP. Status data yang belum sesuai dapat menjadi salah satu hal yang perlu segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pertalite Dibatasi 1 Juni 2026? Cek Nasib Xenia, Terios, Yaris hingga Xpander
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembaruan data gaji. Dalam materi tersebut disebutkan bahwa batas pembaruan data untuk pembayaran Agustus adalah 10 Agustus.
Jika sampai batas tersebut terdapat data gaji yang belum diperbarui, pembayaran TPG Agustus disebut dapat menggunakan data gaji sebelumnya. Perubahan yang dimaksud antara lain kenaikan gaji, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, maupun perubahan lainnya.
Sementara itu, guru yang SKTP Juli maupun Agustus belum terbit setelah jadwal yang ditentukan disarankan segera berkoordinasi dengan dinas terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah masih terdapat data yang belum sesuai atau belum diperbarui.
Dengan jadwal tersebut, guru diharapkan terus memantau Info GTK dan memastikan data Dapodik telah sesuai. Pencairan TPG Agustus diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan, sementara pembayaran TPG Juli yang masih tertunda juga diharapkan dapat segera disalurkan.
Editor : Carissa Emrys Fawnia