JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2026. Suku bunga Deposit Facility juga tetap 4,75 persen, sedangkan suku bunga Lending Facility berada di level 6,5 persen.
Keputusan tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Selain itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 persen plus-minus 1 persen pada 2026 dan 2027, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia menyatakan akan terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memperkuat stabilitas rupiah, meningkatkan likuiditas, mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
Baca Juga: PKH BPNT Tahap 3 Belum Cair? Ini 3 Penyebab yang Perlu Dicek
Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar akan diperkuat melalui peningkatan kredit atau pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Strategi Stabilkan Rupiah
Dalam kebijakan moneter, BI akan memperkuat efektivitas implementasi kebijakan untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi. Salah satu langkahnya adalah mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing.
Intervensi dilakukan melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik.
Baca Juga: Wiwit Tandur Menurut Jawa, Kenali Hitungan Oyot, Wit, Godong, dan Woh
BI juga akan mengelola struktur suku bunga di pasar uang agar sejalan dengan BI Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market. Strategi operasi moneter pro-market turut diperkuat untuk mendukung arah kebijakan tersebut.
Dari sisi likuiditas, bank sentral akan memastikan pertumbuhan uang primer berada di atas 10 persen atau double digit, sesuai dengan ekspansi moneter. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.
BI juga memperluas transaksi underlying untuk pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi swap jual lindung nilai atau swap beli lindung nilai kepada BI sebesar 12,5 persen.
Baca Juga: Nogo Dino dalam Kepercayaan Jawa, Tradisi Kuno untuk Menentukan Arah
Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya mencakup transaksi portfolio inflow. Kini cakupannya diperluas sehingga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI).
Transaksi swap lindung nilai tersebut memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun. Transaksi juga dapat diperpanjang atau di-roll sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.
Perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai tersebut berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.
Baca Juga: Pantai Sanggar Tulungagung, Pasir Putih dan Air Jernih tapi Dilarang Berenang
Kebijakan Makroprudensial dan Digital
Bank Indonesia juga menyiapkan implementasi kebijakan makroprudensial untuk menjaga kecukupan sekaligus mendorong redistribusi likuiditas. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang atau KLMPU mulai berlaku 1 September 2026.
Kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Sementara itu, kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial atau RPIM akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk mendorong pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan.
Pada sektor sistem pembayaran, BI memperkuat digitalisasi sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Salah satunya melalui implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Baca Juga: Pantai Sine Ramai Pengunjung, Akses Mobil Disebut Lebih Mudah dan Masuk Gratis
BI juga memperkuat kesiapan industri untuk penerapan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Selain itu, BI akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2026 yang berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Summit and Expo pada 24-26 September 2026. Kegiatan tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, dan industri keuangan.
Seluruh kebijakan tersebut menjadi bagian dari bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan 526.689 Formasi Guru
Meta Description: BI Rate tetap 5,75 persen pada Agustus 2026. BI memperluas insentif dan strategi stabilisasi rupiah di tengah gejolak global.
Source: https://www.youtube.com/@IDXCHANNELINSIGHT
Editor : Nadhifatul Azmi Nur Azizah