RADARTULUNGAGUNG - Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah langkah kebijakan untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional hingga 2026 dan 2027. Fokus utama kebijakan tersebut mencakup stabilisasi nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, kecukupan likuiditas, penyaluran kredit, serta penguatan sistem pembayaran digital.
Dalam pemaparan kebijakan pada 19 Agustus 2026, BI menyampaikan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan Bank Indonesia 2026 juga diarahkan untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5 persen plus-minus 1 persen.
Sejumlah kebijakan tersebut mencakup intervensi pasar valuta asing, pengelolaan suku bunga, perluasan instrumen lindung nilai, hingga kebijakan baru yang mulai berlaku pada September dan Oktober 2026.
BI Perkuat Stabilitas Rupiah
Baca Juga: BWF World Championship 2026: Lima Wakil Indonesia Berebut Tiket Semifinal
Salah satu fokus utama BI adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing melalui berbagai instrumen.
Intervensi dilakukan melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik.
BI juga akan mengelola struktur suku bunga di pasar uang agar tetap sejalan dengan BI Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market. Strategi operasi moneter tersebut diperkuat untuk menjaga stabilitas sekaligus memastikan kondisi likuiditas tetap mendukung aktivitas ekonomi.
Selain itu, BI akan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer berada di atas 10 persen atau double digit sesuai dengan ekspansi moneter.
Insentif Lindung Nilai Diperluas
Langkah berikutnya berkaitan dengan stabilisasi nilai tukar dan kecukupan likuiditas rupiah. BI memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi swap lindung nilai kepada BI sebesar 12,5 persen.
Sebelumnya, fasilitas tersebut mencakup transaksi portfolio inflow. Kini cakupannya diperluas sehingga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI).
Transaksi swap lindung nilai memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak maksimal tiga tahun. Instrumen tersebut juga dapat diperpanjang atau di-roll sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.
Perluasan instrumen tersebut mulai berlaku pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.
Dua Kebijakan Makroprudensial Mulai Berlaku
BI juga mempersiapkan implementasi kebijakan makroprudensial baru. Salah satunya adalah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLMPU).
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kecukupan sekaligus mendorong redistribusi likuiditas dengan tetap mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. KLMPU dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Selanjutnya, terdapat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Kebijakan ini bertujuan mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor yang inklusif dan berkelanjutan.
RPIM dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Transaksi Digital Terus Diperkuat
Baca Juga: BWF World Championships 2026: Lima Wakil Indonesia Berebut Tiket Semifinal
Dalam bidang sistem pembayaran, BI juga memperkuat digitalisasi sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperluas inklusi keuangan.
Salah satu langkahnya adalah mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026. BI juga memperkuat kesiapan industri untuk perluasan kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000.
Kebijakan MDR QRIS 0 persen tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
BI juga akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) bersama Indonesia Fintech Summit and Expo pada 24-26 September 2026. Kegiatan tersebut akan melibatkan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri keuangan.
Melalui rangkaian kebijakan Bank Indonesia 2026 tersebut, BI menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Editor : Mohammad Ibnu SyafiSumber : dari berbagi sumber