JAKARTA - Golongan dosen non-ASN 2026 dapat mengalami perubahan penyetaraan berdasarkan jabatan akademik dan masa kerja. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme baru yang dibahas setelah terbitnya Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025.
Perubahan ini sekaligus mengakhiri mekanisme impassing yang sebelumnya digunakan untuk penyetaraan pangkat dosen non-ASN. Mulai 1 Januari 2026, penyetaraan tunjangan profesi mengacu pada jabatan akademik terakhir dan masa kerja sejak pertama kali diangkat dalam jabatan akademik.
Dalam penjelasan video, terdapat beberapa contoh yang menggambarkan bagaimana perubahan golongan dapat terjadi berdasarkan ketentuan tersebut.
Baca Juga: KUR BRI 2026: Syarat Pengajuan, Bunga, dan Ketentuan Agunan
Lektor 200 Bisa Sampai 3D
Salah satu contoh adalah dosen dengan jabatan akademik lektor dan angka kredit 200. Dalam mekanisme sebelumnya, posisi tersebut disebut hanya dapat mencapai golongan 3C.
Namun, ketentuan baru memberikan perhitungan berdasarkan masa jabatan akademik. Apabila masa jabatan dosen tersebut telah melewati tiga tahun, lektor dengan angka kredit 200 disebut dapat disetarakan hingga golongan 3D.
Baca Juga: KUR BRI 2026: Simulasi Bunga Rp50 Juta dan Angsurannya
Masa kerja tersebut bukan dihitung berdasarkan lamanya bekerja secara umum, melainkan sejak pertama kali dosen diangkat dalam jabatan akademik.
Ketentuan serupa juga menjadi dasar untuk jenjang jabatan yang lebih tinggi. Lektor kepala disebut memiliki satu jenjang dengan angka kredit 400.
Dosen dengan jabatan lektor kepala dapat disetarakan hingga golongan 4A berdasarkan masa jabatan akademiknya. Dalam penjelasan tersebut, dosen lektor kepala juga didorong untuk segera mengurus jenjang guru besar atau Profesor.
Contoh Guru Besar Masih Golongan 3C
Contoh lain diberikan untuk dosen yang telah memiliki jabatan akademik guru besar. Dalam video, dicontohkan seorang guru besar yang masih berada pada golongan 3C dengan TMT April 2024.
Dengan ketentuan baru, dosen tersebut disebut dapat mengalami penyetaraan menjadi golongan 4B. Perubahan itu digambarkan sebagai kenaikan beberapa tingkat golongan berdasarkan ketentuan penyetaraan baru.
Contoh berbeda diberikan kepada dosen dengan jabatan lektor kepala. Dosen yang pada akhir 2025 masih berada pada golongan 3C dengan TMT 1 Desember 2024 disebut dapat disetarakan menjadi 4A.
Baca Juga: Lowongan KAI Terbaru Belum Dibuka, Ini Perkiraan Waktu Rekrutmen Berikutnya
Sebelumnya, proses penyetaraan untuk lektor kepala dan guru besar sempat mengalami penghentian atau moratorium sambil menunggu regulasi terbaru. Ketentuan baru kemudian mengatur mekanisme penyetaraan tunjangan profesi.
Penyetaraan tersebut nantinya ditetapkan melalui keputusan Kepala Dikti. Keputusan itu digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor mulai Januari 2026.
Dasar Penyetaraan Berubah
Perubahan utama dalam mekanisme ini terletak pada dasar perhitungannya. Jika sebelumnya terdapat proses impassing atau penyetaraan pangkat, kini jabatan akademik terakhir dan masa jabatan menjadi bagian utama dalam penetapan.
Baca Juga: Lowongan KAI Belum Dibuka Lagi, Kapan Rekrutmen Berikutnya?
Masa kerja dihitung sejak pertama kali pengangkatan dalam jabatan akademik dosen. Karena itu, dosen non-ASN perlu memperhatikan data jabatan akademik dan TMT yang menjadi dasar perhitungan.
Dengan mekanisme tersebut, perubahan golongan dosen non-ASN 2026 dapat berbeda antara satu dosen dan lainnya. Jabatan akademik serta masa kerja menjadi faktor yang membedakan hasil penyetaraan.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi profesor. Karena itu, perubahan mekanisme penyetaraan menjadi salah satu informasi penting bagi dosen non-ASN pada 2026.
source: YouTube/@JejakProfesor1
Editor : Hikmatul Insaniya