JAKARTA - KUR BRI 2026 dalam brosur pinjaman mencantumkan bunga 6 persen per tahun, plafon hingga Rp100 juta, serta tenor maksimal lima tahun. Namun, calon debitur perlu mencermati biaya lain yang belum tercantum secara jelas dalam tabel angsuran.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti dalam paparan mengenai cara membaca brosur pinjaman KUR BRI 2026. Selain melihat besaran plafon, bunga, dan jangka waktu, calon debitur disebut perlu menanyakan biaya administrasi, provisi, denda, serta penalti sebelum melakukan akad kredit.
Menurut paparan tersebut, tabel angsuran KUR BRI yang dibahas menggunakan bunga standar 6 persen. Bunga itu disebut merupakan bunga acuan per tahun dengan sistem flat, bukan anuitas.
Baca Juga: KUR BRI 2026: Syarat Pengajuan, Bunga, dan Ketentuan Agunan
Karena itu, angka 6 persen pada brosur tidak menunjukkan bunga per bulan. Dalam penjelasan video, bunga tersebut disebut setara sekitar 0,2 sampai 0,3 per bulan secara flat.
Perhatikan plafon dan tenor pinjaman
Dalam tabel yang dibahas, plafon pinjaman tercantum mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta. Sementara jangka waktu atau tenor pinjaman maksimal mencapai 60 bulan atau lima tahun.
Pembaca tabel juga perlu memahami satuan waktu yang digunakan. Tenor biasanya ditulis dalam bulan, sehingga 12 bulan berarti satu tahun, 18 bulan setara 1,5 tahun, 24 bulan dua tahun, 36 bulan tiga tahun, 48 bulan empat tahun, dan 60 bulan lima tahun.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Jangan Tergiur Cicilan Ringan, Ini yang Wajib Dihitung
Dengan demikian, calon debitur perlu melihat hubungan antara plafon, bunga, dan tenor sebelum menentukan pinjaman. Besarnya cicilan perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar setiap bulan.
Paparan tersebut juga mengingatkan bahwa angka plafon dalam tabel angsuran masih disebut sebagai nilai sebelum memperhitungkan biaya-biaya lain. Karena itu, calon debitur tidak disarankan hanya berpatokan pada nominal yang tertera di kolom plafon.
Biaya yang belum tercantum perlu ditanyakan
Selain plafon, tenor, dan bunga, ada sejumlah komponen yang disebut belum dijelaskan secara gamblang dalam tabel angsuran KUR BRI 2026 yang dibahas. Komponen tersebut adalah biaya administrasi dan provisi.
Baca Juga: KUR BNI 2026 Bunga 6 Persen, Cek Plafon dan Syarat Pengajuannya
Kedua biaya itu perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi jumlah dana yang diterima calon debitur. Dalam paparan tersebut, nominal plafon sebelum dikurangi biaya administrasi dan provisi disebut masih bersifat “kotor” atau belum bersih.
Karena itu, calon debitur disarankan mengetahui terlebih dahulu apakah terdapat biaya administrasi dan provisi serta berapa nominalnya. Dengan informasi tersebut, jumlah dana bersih yang diterima dapat diketahui lebih jelas.
Hal lain yang juga perlu ditanyakan adalah denda dan penalti. Denda berkaitan dengan keterlambatan pembayaran cicilan, sedangkan penalti disebut sebagai biaya yang dapat timbul ketika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Gubernur BI Mundur Mendadak Bikin Pasar Geger, Bagaimana Nasib IHSG dan Kurs Rupiah?
Paparan tersebut menekankan agar calon debitur menanyakan kedua ketentuan itu sebelum pengajuan maupun akad kredit. Tujuannya agar tidak muncul biaya yang sebelumnya belum dipahami setelah pinjaman disetujui.
Syarat dasar juga perlu diperhatikan
Selain membaca tabel angsuran, pengajuan KUR BRI 2026 dalam paparan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah persyaratan dasar. Dokumen yang disebut antara lain KTP, kartu keluarga, NPWP untuk pengajuan di atas Rp50 juta, surat keterangan usaha, serta jaminan.
KTP dan KK disebut harus memiliki kesesuaian domisili. Jika terdapat perbedaan, pemohon disebut perlu melakukan pemadanan data terlebih dahulu di Dukcapil tingkat kecamatan setempat.
Baca Juga: Pendaftar BPD Tulungagung Capai 4.646 Orang, Ribuan Warga Berebut Kursi di 256 Desa
Untuk surat keterangan usaha, usaha disebut minimal telah berjalan selama enam bulan. Sementara itu, kondisi BI checking juga ditekankan sebagai hal yang perlu diperhatikan sebelum pengajuan.
Dalam paparan tersebut, riwayat BI checking yang dinilai buruk disebut dapat membuat berkas pengajuan ditolak oleh mantri atau marketing bank.
Pada akhirnya, calon debitur disarankan tidak terburu-buru hanya karena pengajuan pinjaman telah mendapat persetujuan. Brosur perlu dibaca secara teliti, sementara biaya administrasi, provisi, denda, dan penalti perlu ditanyakan sebelum akad kredit.
Baca Juga: Diduga Kurang Konsentrasi Saat Melintas, Dua Honda Vario Bertabrakan di Jalan Masuk Ketanon
Dengan begitu, calon debitur dapat memahami bukan hanya besaran cicilan, tetapi juga ketentuan biaya yang mungkin muncul selama masa pinjaman.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Republic's Java