JAKARTA - Gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perhatian setelah pembayaran pensiun bulanan untuk September 2026 disalurkan pada 1 September. Namun, hingga saat ini belum ada aturan resmi pemerintah yang menjadi dasar pembayaran rapel atau kekurangan gaji pensiun akibat penyesuaian yang berlaku surut.
Informasi tersebut disampaikan dalam video yang membahas perkembangan pembayaran rapel gaji pensiunan 2026. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa pembayaran pensiun bulanan telah direalisasikan melalui PT Taspen pada 1 September 2026, termasuk gaji bulanan dan tunjangan yang melekat.
Setelah pencairan tersebut, muncul kembali harapan dari para pensiunan agar pemerintah segera merealisasikan pembayaran rapel apabila nantinya terdapat perubahan atau kenaikan manfaat pensiun yang diberlakukan secara retroaktif. Rapel tersebut diharapkan dapat membantu kondisi ekonomi keluarga penerima pensiun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BPR Nusamba Jatim Cegah Kredit Macet dan Proteksi UMKM
Namun, persoalan rapel berbeda dengan pembayaran pensiun yang sudah memiliki dasar hukum dan mekanisme anggaran. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan anggaran, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah, lembaga seperti PT Taspen maupun PT Asabri dapat berperan sebagai badan pembayaran kepada penerima yang berhak. Salah satu contoh yang disebutkan dalam video adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara serta pensiunan.
Baca Juga: Sate Taichan, Sajian Pedas Gurih yang Pas untuk Menemani Malam Dingin
Karena itu, apabila pemerintah nantinya menetapkan kebijakan baru mengenai kenaikan manfaat pensiun yang berlaku surut, proses pembayaran tidak cukup hanya berdasarkan pengumuman kenaikan. Pemerintah perlu memastikan sejumlah hal terlebih dahulu.
Hal tersebut mencakup dasar hukum yang menjadi landasan pembayaran, besaran hak yang harus diterima, periode yang diperhitungkan, serta ketersediaan anggaran. Setelah seluruh dasar tersebut tersedia, pemerintah juga perlu menyiapkan aturan pelaksanaan dan petunjuk teknis pembayaran.
Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Disambut Antusias, Potensi Pemain Muda Mulai Bermunculan
Artinya, para pensiunan tidak hanya perlu menunggu keputusan mengenai kenaikan manfaat pensiun. Jika kenaikan tersebut nantinya berlaku retroaktif, aturan pelaksanaan dan mekanisme teknis pembayaran juga menjadi bagian penting sebelum selisih pembayaran dapat direalisasikan.
Bedakan Pensiun Reguler dan Pembayaran Rapel
Dalam video tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi sebagai dasar pembayaran hak pensiun pada 2026. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut disebut menjadi dasar bagi pembayaran hak pensiun tertentu, termasuk pembayaran gaji pokok serta gaji ke-13 dan THR. Dengan adanya dasar hukum dan mekanisme anggaran, pembayaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: KUR BRI 2026: Bunga Tetap 6 Persen, Pengajuan Bisa Lebih Fleksibel
Kondisinya berbeda dengan rapel gaji pensiunan akibat kenaikan manfaat yang diberlakukan secara retroaktif. Pembayaran retroaktif pada prinsipnya merupakan pembayaran atas hak untuk periode sebelumnya setelah pemerintah menetapkan perubahan atau penyesuaian yang berlaku surut.
Karena itu, jika pemerintah suatu saat menetapkan kenaikan manfaat pensiun secara retroaktif, perlu ada dasar hukum dan mekanisme penganggaran serta pembayaran yang jelas. Tanpa aturan tersebut, pembayaran rapel belum dapat dipastikan.
Hingga informasi dalam video tersebut disampaikan, belum ada aturan resmi pemerintah yang secara khusus mengatur pembayaran rapel gaji pensiunan untuk September 2026. Dengan demikian, kabar mengenai pencairan rapel perlu dibedakan dari pembayaran pensiun yang memang telah memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Top Up KUR BRI 2026, Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya
Para pensiunan, termasuk pensiunan aparatur sipil negara, TNI, Polri, maupun penerima pensiun janda atau duda, masih perlu menunggu apabila pemerintah nantinya menetapkan kebijakan baru. Kepastian pembayaran rapel akan bergantung pada adanya keputusan, dasar hukum, anggaran, serta petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026, Begini Cara Menghitung Cicilan Sesuai Kemampuan
Course: YouTube @Terasedukasi10
Editor : Agnes Adelia Hernanda