JAKARTA - Kabar mengenai TPG THR 100 persen 2026 kembali menjadi perhatian guru sertifikasi ASN. Dalam transkrip video dari channel Guru Abad 21 disebutkan, ketentuan mengenai tambahan tunjangan profesi guru (TPG) dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kembali tercantum dalam petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Ketentuan tersebut disebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Selain itu, terdapat lampiran nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan bernomor ND-71/PB/2026 yang memuat petunjuk teknis lebih rinci mengenai penerima dan komponen pembayaran THR serta gaji ke-13.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah komponen THR bagi guru dan dosen. Dalam materi yang disampaikan, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BPR Nusamba Jatim Cegah Kredit Macet dan Proteksi UMKM
Ketentuan inilah yang disebut menjadi dasar pemberian tambahan satu bulan TPG dalam THR bagi guru sertifikasi ASN. Menurut penjelasan dalam video, ketentuan serupa juga menjadi dasar pada tahun-tahun sebelumnya sehingga guru sertifikasi ASN memperoleh tambahan TPG dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pencairan THR Guru ASN
Dalam petunjuk teknis yang dibahas, proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, disebut diajukan pada 14-17 Maret melalui mekanisme yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Namun, guru ASN berada di bawah naungan pemerintah daerah. Karena itu, pencairan THR ke rekening guru dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Waktu pencairan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Baca Juga: Sate Taichan, Sajian Pedas Gurih yang Pas untuk Menemani Malam Dingin
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa ada pemerintah daerah yang mencairkan lebih cepat dan ada pula yang menyusul. Meski demikian, pencairan disebut tetap berada dalam rentang sebelum hari raya.
Komponen THR bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima lainnya disebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, khusus guru dan dosen yang memenuhi ketentuan, tunjangan profesi dapat menjadi bagian dari komponen THR. Hal tersebut yang kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan tambahan TPG satu bulan.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Materi video juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan dalam rangka hari besar keagamaan, sedangkan gaji ke-13 biasanya diberikan pada Juni.
Baca Juga: Sate Taichan, Sajian Pedas Gurih yang Pas untuk Menemani Malam Dingin
Dalam penjelasan mengenai anggaran, pemerintah disebut menyiapkan Rp55 triliun untuk THR aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan. Anggaran tersebut disebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya, sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri disebut mendapatkan total Rp22,2 triliun. Kemudian sekitar 4,3 juta ASN daerah memperoleh total Rp20,2 triliun, sedangkan 3,8 juta pensiunan mendapatkan total Rp12,7 triliun.
Selain sektor pemerintahan, materi juga membahas THR bagi pekerja swasta. Dalam video disebutkan, THR pekerja wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas pembayaran paling lambat H-7 Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun disebut memperoleh THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun memperoleh THR secara proporsional.
Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Disambut Antusias, Potensi Pemain Muda Mulai Bermunculan
Pembahasan mengenai TPG THR 100 persen 2026 menjadi penting bagi guru sertifikasi ASN karena ketentuan tersebut disebut kembali tercantum dalam petunjuk teknis pembayaran THR tahun ini. Namun, materi juga menegaskan bahwa regulasi THR dan gaji ke-13 yang dibahas berlaku bagi ASN.
Baca Juga: KUR BRI 2026: Bunga Tetap 6 Persen, Pengajuan Bisa Lebih Fleksibel
Course: YouTube @GuruAbad21
Editor : Agnes Adelia Hernanda