SKTP Tahap 2 Tunjangan Sertifikasi Terbit, Guru Diminta Segera Cek Info GTK

Agnes Adelia Hernanda • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 08:50 WIB
SKTP tahap 2 tunjangan sertifikasi terbit 28 Juli. Guru diminta cek Info GTK, sementara TPG THR 2026 masih menunggu realisasi di sejumlah daerah.
SKTP tahap 2 tunjangan sertifikasi terbit 28 Juli. Guru diminta cek Info GTK, sementara TPG THR 2026 masih menunggu realisasi di sejumlah daerah.

 

JAKARTA - Kabar terbaru mengenai tunjangan profesi guru (TPG) datang dari Kementerian Pendidikan. SKTP tahap 2 untuk tunjangan sertifikasi guru disebut telah diterbitkan pada 28 Juli. Guru yang sebelumnya belum menerima penerbitan SKTP diminta segera mengecek statusnya melalui Info GTK.
Informasi tersebut disampaikan dalam video YouTube Channel Gurabat 21. Dalam penjelasannya, penerbitan SKTP tahap 2 menjadi salah satu kabar baik bagi guru, setelah sebelumnya SKTP tahap 1 disebut telah terbit pada 25 Juli dan mayoritas telah masuk dalam proses pencairan.
Dengan terbitnya SKTP tahap 2, guru yang masuk dalam penerbitan tersebut setidaknya sudah memiliki dasar untuk proses pencairan TPG bulan Juli. Pencairan disebut diperkirakan berlangsung pada Agustus, baik untuk guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BPR Nusamba Jatim Cegah Kredit Macet dan Proteksi UMKM


Guru yang belum mengetahui apakah SKTP-nya telah terbit disarankan untuk mengecek Info GTK. Jika setelah penerbitan tahap 2 masih ditemukan persoalan, guru dapat berkomunikasi dengan operator sekolah untuk memastikan data yang digunakan sudah benar.
Masalah data menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses penerbitan SKTP. Karena itu, pengecekan status dan data menjadi langkah penting bagi guru yang masih menunggu pencairan tunjangan.
Perkembangan TPG THR 2026
Selain SKTP tahap 2, pembahasan lain yang menjadi perhatian guru adalah TPG yang berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) 2026. Dalam video tersebut disebutkan bahwa terdapat perbedaan pengelolaan bagi guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan guru yang berada di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga: Sate Taichan, Sajian Pedas Gurih yang Pas untuk Menemani Malam Dingin


Salah satu contoh realisasi disebut terjadi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi yang dikutip dalam video dari situs Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, TPG bulan Januari dan Februari disebut telah direalisasikan bersama THR TPG 2026 bagi tenaga pendidik dan pengawas madrasah.
Informasi tersebut menjadi indikasi bahwa realisasi THR TPG 2026 telah mulai terjadi setidaknya di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Namun, kondisi tersebut berbeda dengan guru ASN daerah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan karena proses realisasinya ditangani masing-masing pemerintah daerah.
Dalam penjelasan video, belum ada informasi lebih lanjut mengenai realisasi TPG THR 2026 bagi guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan dikelola pemerintah daerah. Informasi pencairan yang beredar pada 2026 juga disebut lebih banyak berkaitan dengan TPG THR tahun 2025 yang baru direalisasikan pada 2026.

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Disambut Antusias, Potensi Pemain Muda Mulai Bermunculan

 

Menunggu Realisasi di Pemerintah Daerah
Perbedaan mekanisme penyaluran menjadi salah satu hal yang disoroti. Dana yang berkaitan dengan komponen gaji ke-13 dan THR disebut dikirim dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, bukan langsung kepada guru.
Dalam video tersebut juga disampaikan adanya sejumlah persoalan dalam proses penyaluran. Di antaranya masalah administrasi yang menyebabkan suatu daerah belum menerima dana serta kondisi ketika dana telah masuk ke pemerintah daerah tetapi belum disalurkan kepada guru.
Kondisi tersebut membuat guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan masih menunggu perkembangan realisasi TPG THR 2026 di daerah masing-masing. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB diharapkan memperoleh kepastian mengenai proses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: KUR BRI 2026: Bunga Tetap 6 Persen, Pengajuan Bisa Lebih Fleksibel


Sementara itu, bagi guru madrasah, informasi mengenai daerah yang telah merealisasikan TPG THR 2026 dapat menjadi gambaran perkembangan penyaluran. Namun, setiap daerah dapat memiliki proses dan kondisi administrasi yang berbeda.
Dengan demikian, dua perkembangan yang menjadi perhatian guru adalah terbitnya SKTP tahap 2 tunjangan sertifikasi tertanggal 28 Juli dan masih ditunggunya realisasi TPG THR 2026 bagi guru yang berada di bawah pemerintah daerah. Guru yang belum menerima SKTP disarankan mengecek Info GTK dan mengomunikasikan kendala data kepada operator sekolah.

Baca Juga: Top Up KUR BRI 2026, Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya

Course: YouTube @GuruAbad21

Editor : Agnes Adelia Hernanda
#Info GTK #Tunjangan Profesi Guru #TPG 2026 #SKTP tahap 2 #TPG THR 2026