JAKARTA - Enam jenis tambahan penghasilan guru disebut akan diterima pada September 2026, baik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum. Informasi tersebut disampaikan dalam video di kanal YouTube Zona Guru yang membahas sejumlah tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru ASN maupun non-ASN.
Dalam video tersebut dijelaskan, pemerintah melalui kementerian terkait disebut terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Sejumlah tambahan penghasilan itu diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adanya berbagai tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian finansial sekaligus mendorong guru meningkatkan mutu pendidikan. Berikut enam tambahan penghasilan guru yang dibahas dalam video tersebut.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BPR Nusamba Jatim Cegah Kredit Macet dan Proteksi UMKM
1. Tunjangan Profesi Guru
Tambahan penghasilan pertama adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Tunjangan ini ditujukan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun non-ASN atau honorer.
Dalam video disebutkan, besaran TPG bagi guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Besaran tersebut bergantung pada gaji pokok masing-masing guru.
Sementara bagi guru non-ASN, besaran tunjangan disesuaikan dengan status inpassing atau ketentuan anggaran yang berlaku.
Baca Juga: Sate Taichan, Sajian Pedas Gurih yang Pas untuk Menemani Malam Dingin
2. Tunjangan Khusus Guru
Jenis kedua adalah Tunjangan Khusus Guru atau TKG. Tunjangan ini dialokasikan bagi guru ASN maupun non-ASN yang menjalankan tugas mengajar di wilayah dengan kondisi khusus.
Salah satu wilayah yang disebut dalam video adalah daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T. Tunjangan tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian guru yang bertugas di wilayah yang menjadi bagian dari garis depan pendidikan nasional.
Namun, pemberian TKG tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Disambut Antusias, Potensi Pemain Muda Mulai Bermunculan
3. Tambahan Penghasilan atau Tamsil
Selanjutnya terdapat tambahan penghasilan atau tamsil. Dalam video, tunjangan ini disebut dikhususkan bagi guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tambahan penghasilan yang disebutkan adalah satu kali gaji pokok dan disalurkan secara rutin setiap bulan. Tujuannya untuk membantu menopang kebutuhan ekonomi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: KUR BRI 2026: Bunga Tetap 6 Persen, Pengajuan Bisa Lebih Fleksibel
4. Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Tambahan berikutnya berupa bantuan insentif bagi guru non-ASN. Bantuan ini ditujukan kepada guru honorer atau non-ASN yang belum memiliki sertifikasi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam video disebutkan, penerima bantuan harus memenuhi masa kerja tertentu serta aktif terdata dalam sistem yang dimiliki kementerian. Artinya, tidak semua guru non-ASN otomatis menerima bantuan tersebut karena tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi.
5. Tambahan TPG untuk THR dan Gaji ke-13
Jenis kelima berkaitan dengan tambahan TPG pada komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Juga: Top Up KUR BRI 2026, Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya
Video tersebut menyebut guru yang berhak dapat menerima tambahan komponen berupa 100 persen TPG yang dilekatkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13. Pemberiannya disebut mengikuti regulasi pemerintah serta anggaran keuangan yang berlaku.
6. Tambahan Penghasilan Pegawai
Terakhir, ada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Berbeda dengan beberapa tunjangan sebelumnya, TPP tidak diberikan kepada seluruh guru.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026, Begini Cara Menghitung Cicilan Sesuai Kemampuan
Dalam video dijelaskan bahwa TPP hanya diberikan di daerah tertentu yang telah mengalokasikan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Karena itu, guru perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Keenam jenis tambahan penghasilan tersebut pada dasarnya memiliki syarat dan ketentuan berbeda sehingga status sebagai guru saja tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima seluruh tunjangan.
Informasi dalam video Zona Guru tersebut menjadi gambaran mengenai enam jenis tambahan penghasilan yang dibahas untuk guru pada September 2026. Guru yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk penerima tetap perlu mencermati persyaratan serta ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis tunjangan.
Baca Juga: KUR BRI 2026: Cermati 4 Hal Ini Sebelum Ajukan Pinjaman
Course: YouTube @zona_Guru
Editor : Agnes Adelia Hernanda