Gaji Pensiunan Juli 2026 Belum Naik, Taspen Tegaskan PP Baru Belum Diterima

Agnes Adelia Hernanda • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 08:35 WIB
Gaji pensiunan Juli 2026 masih mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024. Taspen menegaskan belum menerima PP baru terkait kenaikan gaji dan rapelan.
Gaji pensiunan Juli 2026 masih mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024. Taspen menegaskan belum menerima PP baru terkait kenaikan gaji dan rapelan.

 

JAKARTA - Gaji pensiunan Juli 2026 disebut masih mengacu pada aturan yang berlaku, setelah PT Taspen menegaskan belum menerima edaran maupun Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait kenaikan gaji pensiun. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan peserta Taspen mengenai kabar kenaikan gaji dan pembayaran rapelan yang beredar di media sosial.
Informasi mengenai gaji pensiunan Juli 2026 menjadi perhatian menjelang pencairan pada 1 Juli 2026. Sejumlah informasi di media sosial menyebut kenaikan gaji pensiunan ASN akan segera direalisasikan pemerintah pada Juli 2026.
Kabar tersebut kemudian dipertanyakan oleh para pensiunan melalui kolom komentar akun Instagram resmi PT Taspen. Salah satu peserta menanyakan mengenai informasi kenaikan gaji dan tunjangan serta kapan pencairannya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BPR Nusamba Jatim Cegah Kredit Macet dan Proteksi UMKM


PT Taspen memberikan penjelasan terkait kabar tersebut. Dalam respons yang dikutip pada transkrip, Taspen menyatakan, "Saat ini kami belum menerima edaran dan PP resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun ataupun rapelan gaji pensiun."
Taspen juga mengingatkan peserta agar berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan perusahaan. Penegasan tersebut menjadi jawaban atas beredarnya informasi mengenai PP baru yang disebut-sebut telah diterbitkan pemerintah untuk menjadi dasar pembayaran kenaikan gaji pensiunan.
Kenaikan terakhir 12 persen pada 2024
Dalam informasi yang disampaikan pada video, kenaikan gaji pensiunan terakhir disebut terjadi pada 2024. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Sate Taichan, Sajian Pedas Gurih yang Pas untuk Menemani Malam Dingin


Melalui kebijakan tersebut, gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan itu sebelumnya diumumkan oleh Presiden Jokowi dan disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan.
Sementara itu, hingga informasi dalam transkrip tersebut disampaikan, belum ada regulasi baru yang diterima PT Taspen mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan.
Karena itu, pembayaran gaji pensiunan pada Juli 2026 masih disebut mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran yang diterima masing-masing pensiunan tidak sama karena dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk golongan terakhir ketika pensiun dan masa kerja.

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Disambut Antusias, Potensi Pemain Muda Mulai Bermunculan


Besaran gaji pensiunan Juli 2026
Transkrip juga menyebutkan gambaran nominal pensiun berdasarkan golongan. Untuk golongan 1, nominal disebut berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.
Sementara itu, pensiunan golongan 4 disebut memiliki kisaran nominal mulai sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Dalam informasi tersebut, nominal tertinggi disebut mencapai Rp4.957.100.
Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda. Selain golongan terakhir, masa kerja menjadi salah satu faktor yang disebut memengaruhi nominal pembayaran pensiun.

Baca Juga: KUR BRI 2026: Bunga Tetap 6 Persen, Pengajuan Bisa Lebih Fleksibel


Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Juli 2026 perlu dicermati kembali. Berdasarkan penjelasan PT Taspen yang dikutip dalam video, belum ada edaran dan PP resmi terbaru yang diterima terkait kenaikan gaji atau rapelan pensiun.
Pensiunan juga diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar sebelum mendapatkan konfirmasi resmi. Untuk pembayaran Juli 2026, informasi dalam transkrip menyebut dasar yang digunakan masih PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026, Begini Cara Menghitung Cicilan Sesuai Kemampuan

Course: YouTube @Mediaasnpensiunan

Editor : Agnes Adelia Hernanda
#Pensiunan ASN #Kenaikan Gaji Pensiunan #PP Nomor 8 Tahun 2024 #PT Taspen #Gaji Pensiunan Juli 2026