P3K Paruh Waktu Tak Akan Di-PHK, Begini Rencana Penggajian dari Pusat

Agnes Adelia Hernanda • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 09:05 WIB
P3K paruh waktu disebut tidak akan di-PHK. Simak pembahasan DPR soal penggajian, APBN, APBD, dan peluang perubahan status menjadi P3K penuh waktu.
P3K paruh waktu disebut tidak akan di-PHK. Simak pembahasan DPR soal penggajian, APBN, APBD, dan peluang perubahan status menjadi P3K penuh waktu.

 

JAKARTA - Status P3K paruh waktu menjadi perhatian setelah muncul berbagai informasi mengenai kemungkinan perubahan status dan penggajian mereka. Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Arya Bima menegaskan, hingga pembahasan yang disampaikannya, tidak ada keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap P3K, termasuk P3K paruh waktu.
Arya Bima menyampaikan hal tersebut saat membahas perkembangan kebijakan P3K bersama Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, keputusan Komisi 2 DPR RI menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap P3K maupun P3K paruh waktu.
Persoalan penggajian menjadi salah satu hal yang dibahas karena kemampuan keuangan daerah berbeda-beda. Salah satu pertimbangannya adalah ketentuan mengenai batas maksimal belanja daerah untuk pembayaran aparatur.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BPR Nusamba Jatim Cegah Kredit Macet dan Proteksi UMKM

 

Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa terdapat daerah yang belanja aparaturnya sudah lebih dari 40 persen, bahkan lebih dari 50 persen. Pada sejumlah daerah pemekaran, belanja aparatur bahkan disebut mencapai sekitar 70 sampai 80 persen dari belanja publik.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Komisi 2 DPR RI mengambil keputusan politik agar pembiayaan P3K dan P3K paruh waktu dapat dibebankan melalui anggaran pemerintah pusat. Langkah itu dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran daerah.
Pendidikan dan kesehatan diprioritaskan
Namun, Arya Bima menjelaskan bahwa perkembangan pembahasan tersebut belum menjadi keputusan final antara Komisi 2 DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu pertimbangannya adalah kemampuan fiskal pemerintah pusat.

Baca Juga: Sate Taichan, Sajian Pedas Gurih yang Pas untuk Menemani Malam Dingin


Karena kemampuan fiskal pusat juga menjadi perhatian, P3K dan P3K paruh waktu pada bidang pendidikan dan kesehatan disebut menjadi prioritas untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, untuk P3K paruh waktu di luar sektor pendidikan dan kesehatan, skema pembiayaannya masih belum pasti. Pembiayaan untuk kelompok tersebut masih dibahas, apakah nantinya menggunakan APBN atau tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Disambut Antusias, Potensi Pemain Muda Mulai Bermunculan


Arya mengatakan Komisi 2 DPR RI juga akan melihat kemampuan fiskal masing-masing daerah. Salah satu yang akan diperhitungkan adalah seberapa besar ketergantungan APBD terhadap transfer dari pemerintah pusat serta seberapa besar kemampuan daerah menghasilkan pendapatan sendiri.
Menurut dia, kondisi tersebut akan dimitigasi agar kebutuhan pelayanan publik tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kemampuan anggaran.
Belum ada kepastian P3K menjadi PNS
Selain persoalan penggajian, isu lain yang ramai dibicarakan adalah kemungkinan P3K menjadi PNS. Arya Bima menegaskan, sampai saat pembahasan tersebut belum ada pembicaraan mengenai peningkatan status P3K menjadi PNS.

Baca Juga: KUR BRI 2026: Bunga Tetap 6 Persen, Pengajuan Bisa Lebih Fleksibel


Hal serupa berlaku untuk P3K paruh waktu yang disebut akan berubah menjadi P3K penuh waktu. Belum ada kepastian bahwa perubahan status tersebut secara otomatis akan membuat mereka menjadi PNS atau menjadi P3K pusat.
Menurut Arya, pembahasan mengenai kebutuhan ASN masih harus melihat data pegawai yang pensiun dan kebutuhan ASN baru. Rekrutmen ASN secara langsung juga disebut tetap direncanakan, sehingga tidak hanya mengandalkan pengangkatan P3K menjadi ASN dengan status lain.
Terkait wacana P3K guru menjadi PNS, dalam pembahasan yang disampaikan Arya, guru menjadi kelompok yang disebut lebih dahulu. Guru agama juga disebut masuk dalam proses tersebut. Namun, untuk tenaga non-guru, belum ada kepastian mengenai rencana yang sama.

Baca Juga: Top Up KUR BRI 2026, Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya

 

Arya menekankan bahwa proses tersebut perlu dilakukan secara bertahap atau staging agar tidak mengganggu keberlanjutan anggaran.
Dengan demikian, isu mengenai P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu maupun P3K menjadi PNS masih belum sepenuhnya memiliki kepastian. Yang ditegaskan dalam pembahasan Komisi 2 DPR RI adalah tidak adanya pemutusan hubungan kerja terhadap P3K, sementara skema pembiayaan dan perubahan status masih menunggu perkembangan pembahasan serta perhitungan kemampuan fiskal.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026, Begini Cara Menghitung Cicilan Sesuai Kemampuan

Course: YouTube @GuruAbad21

Editor : Agnes Adelia Hernanda
#ASN #P3K Guru #P3K Paruh Waktu #P3K Penuh Waktu #Komisi 2 DPR RI