Gaji Pensiunan September 2026: Benarkah Ada Tabel Kenaikan Baru dari Taspen?

Agnes Adelia Hernanda • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 08:40 WIB
Gaji pensiunan September 2026 disebut memiliki tabel kenaikan baru. Simak penjelasan soal Taspen, PP 79 Tahun 2025, dan dasar pembayaran pensiun.
Gaji pensiunan September 2026 disebut memiliki tabel kenaikan baru. Simak penjelasan soal Taspen, PP 79 Tahun 2025, dan dasar pembayaran pensiun.

 

JAKARTA - Informasi mengenai gaji pensiunan September 2026 kembali menjadi perhatian setelah beredar kabar bahwa PT Taspen telah menerbitkan tabel kenaikan gaji pensiunan baru yang akan diberlakukan mulai 1 September 2026. Kabar tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut menjadi dasar pembayaran pensiun terbaru.
Dalam transkrip video yang dibahas, informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengacu pada sumber resmi pemerintah dan PT Taspen. Hasil penelusuran yang disampaikan dalam video menyebutkan bahwa sampai saat informasi tersebut dibuat, belum ada pengumuman resmi dari Taspen mengenai penerbitan tabel kenaikan gaji pensiunan baru khusus untuk pembayaran September 2026.
Kabar mengenai tabel baru tersebut sebelumnya beredar di media sosial. Informasi itu menyebut PT Taspen telah mengeluarkan tabel gaji pensiunan yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran kepada penerima pensiun pada 1 September 2026.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gandeng BPR Nusamba Jatim Cegah Kredit Macet dan Proteksi UMKM

 

Namun, video tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai tabel baru perlu dibedakan dengan aturan pemerintah yang menjadi dasar pembayaran pensiun. Taspen memang mengelola pembayaran program pensiun bagi peserta yang berada dalam cakupannya. Program tersebut memberikan penghasilan bulanan sebagai jaminan hari tua sekaligus bentuk penghargaan atas masa kerja.
Besaran pensiun yang diterima setiap penerima juga tidak sama. Dalam transkrip disebutkan, nominal pensiun dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pangkat atau golongan terakhir, masa kerja, serta status penerima pensiun.
Karena faktor tersebut berbeda pada setiap penerima, besaran gaji pensiunan yang diterima juga dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya. Perbedaan tersebut berlaku pada penerima dari golongan yang berbeda maupun mereka yang memiliki masa kerja dan status berbeda.

Baca Juga: Sate Taichan, Sajian Pedas Gurih yang Pas untuk Menemani Malam Dingin

 

PP 79 Tahun 2025 Bukan Tabel Kenaikan Baru
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah penyebutan PP Nomor 79. Dalam informasi yang beredar, aturan tersebut dikaitkan dengan kenaikan penghasilan ASN dan pensiunan.
Namun, berdasarkan penjelasan dalam video, PP Nomor 79 Tahun 2025 tidak otomatis menerbitkan tabel gaji pensiunan baru. Informasi yang beredar dinilai mencampurkan kebijakan yang berkaitan dengan ASN aktif dengan ketentuan yang mengatur penerima pensiun.
Video tersebut juga menyebut PP Nomor 79 Tahun 2025 tidak berkaitan dengan pembayaran gaji pensiunan pada 1 September 2026. Aturan tersebut disebut mengatur rencana kerja pemerintah dan memuat aspek kesejahteraan ASN aktif, bukan menjadi dasar penerbitan tabel kenaikan gaji pensiunan September 2026.

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Disambut Antusias, Potensi Pemain Muda Mulai Bermunculan


Dengan demikian, kabar yang menghubungkan PP Nomor 79 Tahun 2025 dengan adanya tabel kenaikan pensiun baru pada September 2026 perlu dicermati kembali.
Dasar Gaji Pensiunan September 2026
Untuk pembayaran pensiun pada September 2026, transkrip menyebut dasar yang masih digunakan adalah PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut sebelumnya menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen sejak 2024.
Dalam video juga disebutkan kisaran gaji pensiun dasar mulai golongan 1 hingga golongan 4 berada di rentang sekitar Rp2,2 juta hingga Rp4,9 juta. Besaran yang diterima masing-masing pensiunan tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan faktor yang melekat pada penerima.

Baca Juga: KUR BRI 2026: Bunga Tetap 6 Persen, Pengajuan Bisa Lebih Fleksibel


Sementara itu, Taspen dalam informasi resmi yang dikutip pada video disebut menegaskan bahwa pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sampai saat informasi tersebut disampaikan, belum terdapat pengumuman resmi mengenai tabel kenaikan gaji pensiunan baru untuk September 2026.
Artinya, kabar tentang gaji pensiunan September 2026 dengan tabel kenaikan baru dari Taspen belum dapat dianggap sebagai informasi resmi. Penerima pensiun disarankan memperhatikan informasi dari Taspen dan sumber pemerintah untuk mengetahui ketentuan pembayaran yang benar.

Baca Juga: Top Up KUR BRI 2026, Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya

Course: YouTube @Terasedukasi10

Editor : Agnes Adelia Hernanda
#Taspen #Gaji Pensiunan September 2026 #Pensiunan PNS #PP 79 Tahun 2025 #PP 8 Tahun 2024