Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Ini Syarat dan Tahapan Pencairannya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:35 WIB
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online melalui JMO. Simak syarat, pembaruan data, pengajuan, hingga estimasi waktu pencairan saldo.(pinterest)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online melalui JMO. Simak syarat, pembaruan data, pengajuan, hingga estimasi waktu pencairan saldo.(pinterest)

JAKARTA - Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik. Dalam tutorial yang dibagikan, peserta diarahkan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile untuk memperbarui data, memastikan status kepesertaan tidak aktif, lalu mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Video tersebut juga menjelaskan sejumlah syarat yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim. Salah satunya adalah saldo JHT maksimal Rp15 juta untuk pengajuan melalui aplikasi JMO. Sementara itu, peserta dengan saldo di atas nominal tersebut disarankan menggunakan layanan pengajuan melalui kantor.

Perbarui Data Sebelum Klaim

Langkah pertama dalam tutorial adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta perlu membuat akun dan melakukan login.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026, Taspen Beri Sinyal Usai Rapat dengan DPR?

Peserta kemudian diarahkan memperbarui data melalui menu Data Update. Proses tersebut terdiri atas enam tahap, mulai dari data kepesertaan, verifikasi peserta, informasi kontak, data demografi, data tambahan, hingga konfirmasi.

Pada tahap data kepesertaan, peserta diminta memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu, nama lengkap, dan tanggal lahir sudah benar. Jika terdapat kesalahan, data perlu diperbaiki terlebih dahulu.

Tahap berikutnya adalah verifikasi peserta menggunakan foto wajah. Setelah itu, peserta mengisi nomor ponsel, email, dan NPWP jika memilikinya. Informasi alamat domisili juga perlu dilengkapi, termasuk kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan kode pos.

Peserta kemudian mengisi data tambahan serta kontak darurat. Setelah seluruh informasi diperiksa, proses pembaruan data dapat dikonfirmasi.

Pastikan Status Kepesertaan Tidak Aktif

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Dalam tutorial, pemeriksaan dilakukan melalui menu kepesertaan pada aplikasi JMO.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Belum Cair, Tunjangan yang Masuk Ternyata TKG Juli

Video menyebut status tidak aktif biasanya terlihat sekitar satu bulan setelah peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika status masih aktif, peserta diminta menunggu hingga status kepesertaan berubah.

Setelah data diperbarui dan status kepesertaan tidak aktif, peserta dapat masuk ke menu Jaminan Hari Tua. Selanjutnya, pilih JHT Benefit Claim untuk memulai pengajuan.

Dalam tutorial, terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi. Saldo JHT maksimal Rp15 juta, data peserta sudah diperbarui, dan status kepesertaan tidak aktif. Ketiganya harus menunjukkan tanda centang hijau sebelum peserta melanjutkan proses.

Isi Data Klaim dan Rekening

Setelah syarat terpenuhi, peserta memilih alasan klaim, seperti mengundurkan diri atau terkena PHK. Data kepesertaan kemudian diperiksa kembali sebelum peserta melakukan konfirmasi.

Tahap berikutnya adalah verifikasi foto wajah. Peserta diminta mengikuti petunjuk pengambilan foto melalui kamera aplikasi.

Setelah verifikasi berhasil, peserta mengisi data NPWP dan rekening bank. Dalam tutorial, informasi rekening disebut sangat penting karena dana klaim akan dikirim ke rekening tersebut.

Peserta perlu memastikan nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening sudah benar. Kesalahan pengisian dapat memengaruhi proses pengiriman dana.

Selanjutnya, peserta dapat melihat rincian saldo JHT sebelum melanjutkan ke konfirmasi akhir. Setelah pengajuan berhasil, proses pencairan tidak langsung selesai pada saat itu juga.

Pencairan Menunggu Proses Pengajuan

Dalam video, pencairan saldo JHT disebut membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja paling cepat. Sementara itu, waktu maksimal yang disebutkan adalah tujuh hari kerja setelah pengajuan.

Namun, durasi tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam tutorial. Peserta tetap perlu mengikuti tahapan pengajuan dan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp15 juta, tutorial menyarankan pengajuan dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, peserta yang memenuhi syarat pengajuan melalui JMO dapat mengikuti tahapan yang tersedia di aplikasi.

Dengan memahami alur tersebut, peserta dapat menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim. Pemeriksaan status kepesertaan, pembaruan data, serta ketepatan rekening menjadi bagian penting dalam proses pencairan JHT.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Lapak Asik Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Pencairan Saldo JHT aplikasi JMO JHT BPJS Ketenagakerjaan