BLITAR - Para pekerja pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) berbondong-bondong ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka melakukan klaim uang jaminan hari tua (JHT). Uangnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari hingga modal usaha.
Beberapa waktu terakhir, suasana kantor Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Blitar ramai sejak pukul 08.00.
Rabu (20/9/2023) misalnya, puluhan motor berjajar di area parkir. Mayoritas adalah orang lanjut usia.
"Mereka pekerja dari PT Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang ingin klaim JHT," ujar seorang satpam.
Ya, sebanyak 699 orang dari dua pabrik rokok legendaris di Kota Blitar itu memang tak lagi bekerja di pabrik.
Sebab, perusahaan rokok tersebut diputus pailit oleh Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Agustus lalu. Kini, seluruh aset pabrik dan seisinya segera dilelang.
Meski sempat dirundung nestapa imbas kehilangan pekerjaan, kesedihan itu rupanya tak berlangsung lama.
Para eks pekerja mulai sibuk dengan aktivitas lainnya. Ada yang tetap di rumah, bahkan membuka usaha untuk menyambung hidup.
Raut wajah mereka juga tampak semringah kala melontarkan niat untuk pencairan JHT.
Seperti diungkapkan Rosemi, warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan. Perempuan berusia 79 tahun ini mengaku senang lantaran sebagian haknya bisa dia terima.
Adapun nominal JHT yang diklaim yakni sebesar Rp 980 ribu.
Baca Juga: Byuh, JHT Pekerja Pabrik Rokok Pailit Terancam Hangus
"Alhamdulillah, masih ada cair Rp 980 ribu. Sebab dulu sudah pernah klaim setelah usia 57 tahun. Itu klaim yang pertama," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar.
Klaim kali pertama pernah dia lakukan, persisnya pada dua tahun lalu. Saat itu usianya memasuki 77 tahun.
Sementara nenurut aturan, pencairan JHT mulai bisa dicairkan saat peserta memasuki usia 56 tahun. Rosemi mengaku, sebelumnya JHT yang dia terima yakni sekira Rp 23 juta.
Kendati JHT sudah cair, perempuan yang telah bekerja di pabrik selama 45 tahun ini meminta agar kurator dan perusahaan tak lupa dengan kewajiban lainnya.
Yakni, gaji tertunda dan pesangon yang begitu dinanti ratusan pekerja lainnya.
"Kalau JHT yang lainnya, November 2022 sampai Juli 2023, katanya masih menunggu pelunasan pabrik ke sini (BPJS Ketenagakerjaan, Red)," sambung perempuan yang berniat buka usaha mandiri ini.
Reaksi bahagia juga diungkapkan eks pekerja lainnya, Semiati, warga Kecamatan Sananwetan. Perempuan berhijab ini mengaku jumlah JHT yang dia klaim tak jauh berbeda dari Rosemi.
Besaran jaminan yang dia dapat kemarin sekira Rp 900 ribu.
"Dulu sudah pernah klaim. Yang pertama sekitar Rp 21 juta. Sementara masih buat pegangan, karena setiap hari butuh buat makan," tuturnya.
Perempuan ramah ini sudah bekerja selama 43 tahun. Tepatnya setelah dia merampungkan pendidikan di sekolah dasar. Menurutnya, itu bukan waktu yang singkat.
Atas alasan itulah, gaji yang sempat ditunda perusahaan serta seluruh pesangon harus dilunasi pula.
Dia bercerita, setelah tak lagi bersinggungan dengan dunia produksi rokok, ibu dua anak ini memutuskan untuk menggarap sebagian lahan sawah keluarga.
Aktivitas ini dilakukan lantaran tak ada lagi kegiatan lain usai pabrik nonaktif.
Setidaknya, lanjut dia, dengan jaminan yang dia dapat tersebut tungku perapian bisa tetap menyala.
"Istilahnya kalau orang Jawa itu kan biar tungku tetap menyala, mengebul. Kalau untuk klaim dana penisunan, infonya bisa dilakukan ketika masuk usia 58 tahun, sedangkan saya bulan depan," terangnya.
Dia tak menampik bahwa sempat khawatir tentang pemenuhan pesangon. Sebab, pembagian pesangon memang ada pada prioritas ketiga.
Itu setelah gaji dan piutang perusahaan kepada bank pemegang jaminan alias kreditur separatis terpenuhi.
Yang membuatnya tambah resah adalah saat kurator menyebut bahwa pesangon akan diberikan apabila ada sisa dari penjualan aset.
"Kalau ada sisa, ya katanya disangoni. Kalau tidak sisa, ya tidak disangoni. Lha terus bagaimana? Padahal, buruh tidak punya kesalahan apa-apa. Kalau pabrik buka kan kami tetap kerja," tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah