Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Majelis Hakim PN Tulungagung Menolak Gugatan Pemohon Atas Kasus Pelatih Silat Jadi Tersangka, LHA PSHT: Dari Kami Jelas Kecewa

Matlaul Ngainul Aziz • Jumat, 12 Januari 2024 | 20:19 WIB
Simpatisan kasus pelatih silat jadi tersangka di Tulungagung.
Simpatisan kasus pelatih silat jadi tersangka di Tulungagung.

TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah membuat keputusan bahwa gugatan pemohon mengenai kasus pelatih silat jadi tersangka resmi ditolak.

Keputusan final itu ditandai dari ketok palu pada sidang pra peradilan pada Jumat (12/1/2024).

Tim Lembaga Hukun PSHT menilai keputusan hakim kurang cermat lantaran hanya menilai aspek format atas kasus ini.

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, Yoga Septiansyah mengatakan bahwasannya pihaknya merasa kecewa akan putusan hakim yang menolak permohonan dari pihak pemohon.

Kendati demikian, pihaknya menerima hasil dari putusan hakim atas proses hukum yang berlangsung.

Diketahui sidang pra peradilan lanjutan atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih silat di Ngunut beberapa waktu lalu telah dilaksanakan pada Jumat (12/1/2024) pukul 10.30 WIB.

Sidang pra peradilan ini beragendakan pembacaan keputusan atas laporan dari pihak pemohon.

Hasilnya berdasarkan keputusan hakim, gugatan atau laporan dari pihak pemohon dinyatakan ditolak sehingga DAR (25) masih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Kalau dari kami jelas kecewa terhadap putusan hakim, karena menolak permohonan kami. Tapi kami menghormati apa yang telah diputuskan,” jelasnya kemarin (12/1/2024).

Mendapati hal tersebut, pihaknya berharap agar proses hukum kedepannya dapat mengakomodir rasa keadilan.

Pasalnya pada putusan hakim kali ini, pihaknya merasa apabila putusan hakim hanya mempertimbangkan aspek formal.

“Melihat dari apa yang telah dipertimbangkan, hanya mempertimbangkan aspek yang benar-benar formil,” ucapnya.

Yang mana, aspek formil yang dimaksud merupakan aspek formalitas berupa perihal surat menyurat.

Pihaknya menyayangkan aspek lain seperti bagaimana munculnya surat serta prosedur operasi standar surat tidak dipertimbangkan.

Lanjut dia, surat penetapan tersangka atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih silat di Ngunut beberapa waktu lalu muncul kurang dari 12 jam.

Mendapati hal itu, pihaknya menilai apabila putusan hakim pada sidang pra peradilan ini kurang cermat.

“Kalau soal putusan hakim tadi, bagi saya itu jelas putusan yang kurang cermat dan sangat mengecewakan,” paparnya.

Selanjutnya pihaknya akan tetap akan mengawal kasus yang menjerat pelatih silat tersebut.

Adapun dengan mengikuti sidang perkara pokok yang juga akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

“Kami berharap di situ nantinya semua fakta akan terungkap lebih jelas. Apakah benar saudara DAR ini benar-benar melakukan tindak pidana itu,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#LHA PSHT Cabang Tulungagung #Yoga Septiansyah #PN Tulungagung #pelatih silat #DAR