Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Glowoh Sang Algojo Pasutri Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati, Kejari Beber Fakta-fakta yang Memberatkan Terdakwa

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 18 Januari 2024 | 01:10 WIB
Glowoh dituntut hukuman mati oleh JPU saat sidang di PN Tulungagung.
Glowoh dituntut hukuman mati oleh JPU saat sidang di PN Tulungagung.

TULUNGAGUNG – Sang algojo pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno (57) dan istrinya Ning Nur Rahayu (49) asal Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung, dituntut hukuman mati pada sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung Rabu (17/1/2024).

Adapun tuntutan ini diberikan lantaran terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh tidak ada materi untuk meringankan tindak pidana yang diperbuatnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto menegaskan, pihaknya telah membacakan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pidana pembunuhan pasuntri warga Desa/Kecamatan Ngantru di PN Tulungagung Rabu (17/1/2024).

Tuntutan berisikan ihwal perbuatan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai suatu pembunuhan berlanjut.

Pihaknya pun menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana mati.

“Tuntutannya itu terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dimana hal itu diatur dalam pasal 340 jungto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kami menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana mati,” jelasnya kemarin (17/1/2024).

Diketahui terdapat beberapa hal yang memberatkan dalam pertimbangan JPU untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

Adapun perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, pembunuhan dilakukan secara sadis, mengakibatkan kedua korban meninggal dunia dan keluarga korban tidak memaafkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

Sementara, tidak ada materi yang dapat meringankan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa.

“Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” ucapnya.

Lanjut dia, pihaknya telah melakukan rentut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur soal tuntutan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

Yang mana hasilnya sesuai dengan apa yang telah dibacakan JPU pada sidang pidana tersebut.

“Hasilnya sebagaimana yang kita bacakan pada persidangan hari ini,” tutupnya.

Sementara itu, keluarga Korban, Gustama mengatakan, puas akan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang pidana pembunuhan kedua orangtuanya.

Menurutnya tuntutan tersebut pantas dijatuhkan kepada terdakwa lantaran melakukan pembunuhan berencana dengan keji.

“Keluarga itu sampai takut mau ngapa-ngapain. Selain itu, juga terbukti memang melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Hukuman mati menjadi harapan dari pihak keluarga untuk mengganjar perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Namun apabila diujung persidangan hukuman yang diberikan terhadap terdakwa diringankan, pihaknya akan melakukan upaya banding.

“Inysaallah akan banding, tapi ya mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan di sidang tadi. Ya karena sesuai dengan harapan kami,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#kasus #pasutri #glowoh #PN Tulungagung #pembunuhan #tuntutan