TULUNGAGUNG - Curi pohon jati milik Perhutani, dua pria asal Kabupaten Tulungagung berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Jumat (22/3/2024).
Diketahui kedua pria ini mencuri 10 pohon jati pada petak 71A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pria ini berinisial SW (46) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung dan PJ (32) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu.
Kasus ini awalnya bermula pada Jumat (22/3/2024), yang mana petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung lebih dulu mengamankan tersangka PJ. Pada saat itu, PJ didapati membawa 73 gelondong kayu jati tanpa dilengkapi surat sah.
"Saat itu Unit Pidsus dengan ditemani pihak Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan tersangka PJ saat kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel," jelasnya Jumat (5/4/2024).
Setelah berhasil menganankan PJ, pihanya melakukan upaya penyelidikan guna menguak asal-usul kayu jati yang dibawa tersabgka PJ. Baru setelah mendapati keterangan, petugas mendapatkan informasi apabila kayu-kayu tersebut didapat dari tersangka SW.
Diketahui SW menjual 73 gelondong kayu jati yang didapat dari petak 71A Desa Pakisrejo Tanggunggunung. Yang mana petugas langsung memburu SW untuk diamankan lantaran kasus penebangan liar (Illegal Logging) yang dilakukan SW.
"Jadi rupanya tersangka PJ membeli 73 gelondong kayi jati dari tersangka SW yang mana tersangka SW mendapatkan kayu jati tersebut setelah mencuri di petak 71A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung," ucapnya.
Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil meringkus SW pada Sabtu (23/3/2024) di kediamannya. Tersangka SW pun langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SW mengaku telah lima kali melakukan pencurian pohon milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda-beda.
Akibatnya, Perhutani KPH Blitar mengalami kerugian sejumlah Rp 6 juta rupiah atas tumbangnya 10 pohon jati.
"Pihak Perhutani KPH Blitar mengklaim kerugian mencapai Rp 6 juta dari 10 pohon jati milik mereka yang hilang. Untuk tersangka terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra