KOTA, Radar Tulungagung - Tersangka baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol telah terungkap.
Dimana Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) pada kasus tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tulungagung telah melakukan tahap II atas kasus dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol pada Jumat (24/1) pukul 11.00 WIB.
Pada tahap II ini, pihak JPU melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut.
Diketahui pria inisial HP menjadi tersangka baru atas kasus dugaan tipikor ini. Dimana HP berperan sebagai pihak ketiga dalam perkara dugaan tipikor di desa tersebut.
“Kemarin hari Jumat (24/1), JPU telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dengan tersangka inisial HP. Tersangka ini berperan sebagai pihak ketiga pada kasus ini,” jelasnya kemarin (25/1).
Berdasarkan penyelidikan petugas, dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol ini terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dimana tersangka HP selaku pemilik CV. MKKS dan Optik Indah Jaya ini menjadi penyedia dalam beberapa kegiatan di Desa Tambakrejo.
Tersangka HP diduga menyediakan nota fiktif kepada Kepala Desa Tambakrejo, Suratman, dalam melancarkan aksi dugaan tipikor di desanya. Adapun nota fiktif ini digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan pada Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol.
“Tersangka HP ini diduga berperan sebagai penyedia nota fiktif yang dipergunakan Kades Tambakrejo sebagai pertanggungjawaban kegiatan di desanya,” ucapnya.
Setelah pelaksanaan tahap II ini, petugas melakukan penahanan terhadap tersangka HP. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-93/M.5.29/Ft.1/01/2025.
Berdasarkan surat perintah penahanan tersebut, tersangka HP akan menjalani penahanan mulai dari Jumat (24/1) hingga Rabu (12/2) di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Kini tersangka HP telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung hingga Rabu (12/2) mendatang,” ungkapnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Tambakrejo ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 721 juta.
Atas kasus ini setidaknya telah ada dua tersangka yang telah diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka ini yakni Suratman selaku Kepala Desa Tambakrejo dan tersangka HP selaku penyedia nota fiktif.
Dimana kedua tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Pelimpahannya akan dilakukan bersamaan antara berkas perkara tersangka Kades dengan tersangka HP ini. Tujuannya agar nantinya penuntutannya bisa dilakukan secara bersamaan,” pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz