KOTA, Radar Tulungagung - Tersangka baru yang berhasil diungkap oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sangat berperan sangat vatal pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa di Desa Tambakrejo Sumbergempol Tulungagung.
Diketahui tersang berinisial HP ini berperan sebagai penyedia nota fiktif kegiatan desa.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan bahwasannya pihaknya telah mengamankan tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Tulungagung.
Diketahui pria berinisial HP menjadi tersangka kedua atas kasus dugaan tipikor di desa tersebut.
Baca Juga: Terungkap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung
Kini pihaknya telah melakukan serah terima tersangka lengkap berserta barang bukti (Tahap II) pada kasus tersebut.
“Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tulungagung telah melakukan tahap II atas kasus dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol pada Jumat (24/1) pukul 11.00 WIB,” jelasnya kemarin (25/1).
Diketahui pria inisial HP yang menjadi tersangka baru atas kasus dugaan tipikor ini, memiliki peranan yang penting.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung Masuk Tahap Dua
Dimana tersangka HP berperan sebagai pihak ketiga dalam perkara dugaan tipikor di desa tersebut. “Tersangka ini berperan sebagai pihak ketiga pada kasus ini,” ucapnya.
Lanjut dia, tersangka HP ini selaku pemilik CV. MKKS dan Optik Indah Jaya ini menjadi penyedia dalam beberapa kegiatan di Desa Tambakrejo.
Tersangka HP diduga berperan dalam menyediakan nota fiktif kepada Kepala Desa Tambakrejo, Suratman, dalam melancarkan aksi dugaan tipikor di desanya.
Adapun nota fiktif ini digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan pada Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol.
Berdasarkan penyelidikan petugas, dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol ini terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Tersangka HP ini diduga berperan sebagai penyedia nota fiktif yang dipergunakan Kades Tambakrejo sebagai pertanggungjawaban kegiatan di desanya,” ucapnya.
Baca Juga: Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024
Setelah pelaksanaan tahap II ini, petugas melakukan penahanan terhadap tersangka HP. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-93/M.5.29/Ft.1/01/2025.
Berdasarkan surat perintah penahanan tersebut, tersangka HP akan menjalani penahanan mulai dari Jumat (24/1) hingga Rabu (12/2) di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Kini tersangka HP telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung hingga Rabu (12/2) mendatang,” ungkapnya.
Baca Juga: Komentar Netizen Atas Banyaknya Kasus Dugaan Korupsi di Tulungagung
Diketahui kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Tambakrejo ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 721 juta.
Atas kasus ini setidaknya telah ada dua tersangka yang telah diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka ini yakni Suratman selaku Kepala Desa Tambakrejo dan tersangka HP selaku penyedia nota fiktif.
Dimana kedua tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Pelimpahannya akan dilakukan bersamaan antara berkas perkara tersangka Kades dengan tersangka HP ini. Tujuannya agar nantinya penuntutannya bisa dilakukan secara bersamaan,” pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz