Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Heboh! Nur Afifah Balqis Korupsi di Usia 24 Tahun, Ternyata Bukan Koruptor Termuda di Indonesia, Inilah Koruptor Termuda di Usia 22 Tahun

Betty Khasandra Pujayanti • Kamis, 17 Juli 2025 | 18:00 WIB

 

Usia Nur Afifah Balqis yang masih muda menarik perhatian banyak orang, tetapi ternyata ia bukan koruptor termuda.
Usia Nur Afifah Balqis yang masih muda menarik perhatian banyak orang, tetapi ternyata ia bukan koruptor termuda.

NASIONAL - Nama Nur Afifah Balqis kembali jadi sorotan publik karena disebut sebagai koruptor termuda Indonesia.

Nur Afifah terseret kasus korupsi dengan menyuap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Namun, faktanya, Nur Afifah bukan pelaku termuda dalam sejarah korupsi di Indonesia. Perempuan asal Balikpapan ini memang terlibat kasus suap saat masih berusia 24 tahun.

Ia berperan sebagai pengelola dana pribadi Abdul Gafur sekaligus menyimpan uang hasil suap dalam rekening pribadinya.

Kala itu, ia menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” tertulis dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan saat sidang.

Namun, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah anggapan bahwa Nur Afifah adalah yang termuda.

Gelar itu justru dipegang Rici Sadian Putra, satpam di Bank Sumsel Babel yang terbukti korupsi pada usia 22 tahun.

Rici dijatuhi vonis setelah menyalahgunakan transaksi keuangan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasusnya terungkap pada 2022, tahun yang sama dengan OTT terhadap Nur Afifah.

Dalam persidangan, Rici dinyatakan bersalah karena merekayasa transaksi nasabah untuk kepentingan pribadi.

Ia divonis penjara setelah bukti-bukti kuat menunjukkan tindak pidana korupsi yang ia lakukan sebagai pegawai bank.

Sementara itu, Nur Afifah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia terbukti membantu Abdul Gafur mengelola dan menyimpan dana hasil suap senilai miliaran rupiah.

Kini, Nur Afifah menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Tenggarong.

“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi,” bunyi dakwaan dalam persidangan.

Narasi soal koruptor termuda yang melekat pada Nur Afifah bisa jadi karena usianya masih tergolong muda dan wajahnya mencuri perhatian publik saat OTT berlangsung.

Namun, berdasarkan data dan fakta hukum, Nur Afifah bukanlah pelaku korupsi yang termuda.

Viralnya informasi keliru ini menyebar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Banyak warganet menyebut Nur Afifah sebagai koruptor termuda tanpa mengacu pada data valid.

Kasus ini pun menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak mengenal usia. Baik tua maupun muda bisa terseret jika terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.

Berdasarkan catatan ICW, mayoritas pelaku korupsi memang berusia 40 tahun ke atas.

Namun, kasus Nur Afifah dan Rici menjadi pengingat bahwa generasi muda pun bisa terjerat jika tidak menjunjung integritas, terutama saat memegang posisi strategis atau mengakses dana publik.

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#Indonesian Corroption Watch #nur afifah #koruptor termuda #Rici Sadian Putra #korupsi