Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemegang Saham PT Dharma Nyata Press Wajib Tunjukkan Bukti Setoran Modal, Termasuk Nany Widjaja?

Dharaka R. Perdana • Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:36 WIB

Suasana sidang gugatan Nany Wijaya pada PT Jawa Pos.
Suasana sidang gugatan Nany Wijaya pada PT Jawa Pos.

RADAR TULUNGAGUNG - Gugatan Nany Widjaja pada PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya berlanjut

Nany Widjaja menghadirkan Budi Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai ahli.

Dalam keterangannya, Budi Santoso berpendapat bahwa pemegang saham harus membuktikan setoran modal.

"Dalam undang-undang perseroan pemegang saham harus membuktikan setoran modal," kata Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8).

Baca Juga: Polemik Bendera One Piece, Mahfud MD : Jangan Bawa ke Ranah Hukum, Selesaikan Secara Arif

Apabila pemegang saham tidak mampu menunjukkan bukti setoran modal, maka konsekuensinya dia memberikan celah hukum bagi pihak lain untuk menuntut.

Budi menambahkan, pemegang saham tidak boleh menggunakan uang perseoran tanpa izin perseroan tersebut untuk membeli aset yang di atas namakan pribadi.

"Tidak boleh. Itu ultra vires (di luar kewenangan, Red)," ujar Budi menjawab pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu pengacara PT Jawa Pos selaku tergugat.

Baca Juga: Sejarah Kowloon Walled City di Hong Kong: Dari Kota Tanpa Hukum hingga Menjadi Taman Bersejarah

Nany menandatangani akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang menyatakan bahwa saham atas namanya di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata merupakan milik Jawa Pos.

Namun, dia mengingkarinya dan menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris tersebut.

Sebab, ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta pernyataan tersebut. Menurut Budi jika terjadi kasus semacam itu maka yang berbuat melawan hukum adalah pembuat akta tersebut.

Baca Juga: Praktisi Hukum Asal Tulungagung: Sound Horeg Masuk Ranah Pidana Jika Ganggu Ketertiban Umum, Perbup jadi Alat Kontrol  

Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo mengatakan bahwa Nany membuat akta pernyataan itu sendiri.

Namun, dia merasa keterangannya dalam akta itu bertentangan dengan hukum lalu dia menggugat PT Jawa Pos untuk perbuatan yang dia lakukan sendiri.

"Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum," tuturnya.

Sajogo menambahkan, Nany selama ini tidak pernah terbukti pernah menyetorkan modal kepada PT DNP. Namun, dia menyatakan bahwa namanya tercatat sebagai pemegang saham.

"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perserian tersebut. Itu kesesatan berpikir yang harus dilurukan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya," kata Sajogo.

Di sisi lain, pengacara Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa ahli berpendapat bahwa Nany selaku yang tercatat sebagai atas nama dalam perseroan merupakan pemilik dari saham tersebut.

"Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru," ujar Richard.

Michael Chris Harianto, pengacara Nany yang lain, menambahkan bahwa dalam anggaran dasar PT DNP hanya tercatat pemegang saham adalah Nany selaku atas nama, bukan yang lain. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#jawa pos #dharma nyata press #nany widjaja