Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?

Resma Putri Anggraini • Selasa, 2 September 2025 | 18:30 WIB

Kejagung resmi tetapkan
Kejagung resmi tetapkan

RADAR TULUNGAGUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), sosok yang dikenal luas sebagai ‘saudagar minyak’, sebagai tersangka.

Riza Chalid diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus besar ini disinyalir merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penetapan Riza Chalid jadi tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama setelah ia juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejagung menyusul ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Riza Chalid & Mafia Migas: Skandal Lama atau Modus Baru?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid resmi menjadi DPO sejak 19 Agustus 2025.

Status buronan ini diberikan lantaran Riza Chalid tak kunjung memenuhi panggilan Kejagung lebih dari tiga kali.

Sejak penetapan Riza Chalid jadi tersangka pada 10 Juli 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Kejagung.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini, Riza Chalid jadi tersangka karena perannya sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Riza Chalid diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Salah satu intervensinya adalah memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, padahal Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca Juga: Kades Kradinan Tulungagung Ditahan Akibat Korupsi, Bendahara Desa DPO

Selain itu, ia juga menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Kontrak dengan PT OTM ini seharusnya berlaku selama 10 tahun dan memungkinkan aset menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, namun klausul tersebut dihilangkan.

Kerugian negara akibat tindakan Riza Chalid dan pihak-pihak terkait dalam kasus OTM ini diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan metode total loss.

Sementara itu, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam seluruh perkara ini mencapai Rp 285.017.731.964.389. Angka ini sangat fantastis dan menyoroti skala korupsi yang masif.

Kejagung telah mengambil langkah-langkah serius untuk memburu Riza Chalid. Setelah ia terdeteksi berada di Singapura, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025 memastikan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di wilayah mereka dan sudah lama tidak masuk Singapura.

Baca Juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Dugaan Penyelewengan Terkuak

Namun, berdasarkan informasi terbaru, Riza Chalid terdeteksi di Malaysia dan telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.

Menyikapi hal ini, Kejagung telah mencabut paspor Riza Chalid melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyisir negara lain dan kemungkinan mengajukan red notice kepada Interpol.

Selain kasus korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025, setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Penetapan ini memungkinkan Kejagung untuk melacak dan menyita aset-asetnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Sejumlah aset yang diduga terkait dengan Riza Chalid telah disita oleh Kejagung. Di antaranya adalah sebuah rumah mewah seluas 6.500 meter persegi di Bogor, Jawa Barat, yang terdiri dari tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Meskipun atas nama salah satu perusahaan, dana pembeliannya diduga berasal dari Riza Chalid. Rumah ini dilengkapi dengan fasilitas mewah termasuk kolam renang.

Selain itu, kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Banten seluas 222.615 meter persegi, termasuk dua dermaga, juga telah disita. Kilang ini diketahui merupakan aset milik putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).

Kejagung juga menyita lima unit kendaraan mewah, satu Toyota Alphard, satu MINI Cooper, dan tiga mobil sedan Mercedes dari pihak yang terafiliasi dengannya di Jakarta Selatan.

Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar AS, Rupiah, dan mata uang asing lainnya dari tiga lokasi penggeledahan (Depok, Pondok Indah, Tegal Parang/Mampang).

Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Sosok Riza Chalid

Muhammad Riza Chalid, lahir pada tahun 1960, adalah seorang pengusaha yang dikenal luas di kalangan bisnis sebagai "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" berkat dominasinya dalam impor minyak.

Bisnisnya meliputi ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.

Ia memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

Pada tahun 2015, majalah Globe Asia bahkan menempatkannya dalam daftar orang terkaya Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai USD415 juta, menempati peringkat ke-88. Riza Chalid dikenal tertutup dan lebih banyak bermukim di Singapura.

Kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina ini telah menjerat total 18 tersangka hingga saat ini, termasuk pejabat Pertamina dan mitra swasta.

Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba karena diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan perantara dalam memenangkan lelang impor minyak mentah dengan menetapkan harga lebih tinggi sebelum lelang dimulai.

Baca Juga: Mendag Tegaskan Akan Berantas Mafia Minyak Goreng  

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) memberikan apresiasi kepada Kejagung atas penanganan kasus ini dan mendesak penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat.

Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera, serta rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#dpo #Daftar Pencarian Orang #pertamina #Riza Chalid tersangka