RADAR TULUNGAGUNG - Kepala desa yang tersangkut penyalahgunaan keuangan desa di Tulungagung bertambah.
Kepala desa (kades) dan perangkat Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan penerimaan bagi hasil pajak rentang tahun 2017–2019.
Keduanya saat ini ditahan Kejari Tulungagung dan dititipkan di Lapas kelas IIB Tulungagung pada Rabu (10/9/2025).
Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengungkapkan, kedua tersangka adalah kades berinisial SU, 60, dan bendahara desa berinisial JO, 54.
Baca Juga: Dugaan Kasus Tipikor di Desa Tanggung Tulungagung Naik Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Masih Gelap
Mereka diduga menyalahgunakan DD, ADD, bantuan keuangan, serta dana bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan dokumen berbeda dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Dari proses penyidikan, sekitar 40 orang saksi sudah diperiksa.
Baca Juga: Desa Tanggung Tulungagung, Berharap Solusi Banjir, Berikan Tiga Usulan Prioritas dalam Musrenbang
Tri Sutrisno mengatakan bahwa hingga saat ini kedua tersangka kasus korupsi desa tersebut masih getol tidak mau mengakui kesalahannya. Namun, bukti-bukti sudah lengkap dan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kades dan bendaharanya masih tidak mau mengakui perbuatanya. Namun dari keterangan para saksi dan alat bukti sudah lengkap," jelasnya.
Baca Juga: Meriah, Grebeg Agung Bhinneka Tunggal Ika BARANUSA Di Desa Tanggung
Keduanya mulai hari ini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Kemudian dilakukan penyidikan oleh petugas dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana