RADAR TULUNGAGUNG – Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mendapat angin segar dari pemerintah menyusul gebrakan yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya dikabarkan sedang mengkaji opsi penurunan tarif cukai rokok dan sekaligus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut wacana strategis ini dengan sangat positif, berharap realisasi kebijakan ini dapat segera diwujudkan.
Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan, menjelaskan bahwa inisiatif penurunan tarif cukai rokok tersebut akan berfungsi sebagai insentif krusial bagi IHT agar mampu bertahan dari tekanan ganda, yakni pelemahan daya beli masyarakat dan maraknya peredaran rokok ilegal.
Menurut Gappri, wacana yang diangkat oleh Menkeu Purbaya ini sangat relevan dan dinanti-nanti oleh para pelaku usaha, mengingat kondisi IHT legal nasional belakangan ini menghadapi tekanan yang cukup berat.
Henry Najoan menegaskan bahwa skema penurunan tarif cukai rokok memiliki dampak langsung yang positif, yaitu akan memperkecil jarak harga antara produk rokok legal yang dikenai pajak dan rokok ilegal yang beredar bebas.
Dengan mengecilnya disparitas harga ini, diharapkan akan tercipta celah pasar yang lebih luas bagi produk-produk tembakau yang legal. Henry memaparkan keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, (17/9/2025)
Baca Juga: Belasan Siswa SMAN 2 Lamongan Muntah setelah Santap MBG, Menu untuk 2 SMA Negeri di Surabaya Basi
Selama periode lima tahun terakhir, IHT menghadapi kenaikan tarif yang sangat signifikan. Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah mencapai 67,5 persen, sementara Harga Jual Eceran (HJE) melonjak hingga 89,5 persen.
Kenaikan agresif ini menyebabkan harga rokok legal menjadi semakin tidak terjangkau oleh sebagian besar konsumen.
Gap harga yang terlalu lebar antara produk legal dan ilegal inilah yang menjadi pemicu utama terus maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Fenomena rokok ilegal ini tidak hanya merugikan IHT legal tetapi juga berdampak langsung pada potensi penerimaan negara.
Baca Juga: Mahjong Semakin Populer di Kalangan Siswa SMA Jepang, Bisa Tingkatkan IQ Hingga Delapan Poin
Menyadari kondisi yang semakin menekan ini, Gappri sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Surat tersebut berisi permohonan agar Gappri diperkenankan beraudiensi dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Harapan utama dari pertemuan tersebut adalah agar Menteri Keuangan dapat memperoleh gambaran dan kondisi pasar secara riil dan objektif langsung dari para pelaku usaha. Pengusaha rokok sangat menantikan realisasi kebijakan penurunan tarif ini.
Baca Juga: Pendatar TKA Tembus 437.864 dalam 15 jam, Siswa dan Guru di Surabaya Siap 100 Persen
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah mengindikasikan bahwa dirinya sedang mendalami dugaan adanya permainan dan pemalsuan cukai rokok. Dugaan permasalahan terkait cukai rokok ini telah dilaporkan kepadanya.
Saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 15 September 2025, Purbaya menyatakan bahwa ia sedang menganalisis secara mendalam mengenai sistem cukai rokok tersebut dan ingin mengetahui di mana letak 'permainannya'.
Purbaya juga mengakui bahwa Kemenkeu masih melakukan perhitungan terkait potensi pendapatan negara yang akan diperoleh apabila pihaknya berhasil memberantas cukai-cukai palsu yang beredar.
Ia menegaskan bahwa langkah kebijakan, termasuk keputusan untuk menurunkan tarif, akan sangat bergantung pada hasil studi dan analisis yang diperolehnya dari lapangan.
Di sisi lain, Gappri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC dinilai gencar dan terus menerus melakukan pemberantasan terhadap rokok ilegal melalui Operasi Gurita.
Operasi Gurita ini disebutkan telah menjangkau seluruh rantai distribusi rokok ilegal, mulai dari hulu hingga ke hilir. Namun, Henry Najoan menyampaikan harapan tambahan dari Gappri.
"Gappri berharap, Operasi Gurita juga menyasar sampai ke produsen rokok ilegal," tukas Henry Najoan, menekankan bahwa pemberantasan tidak hanya berhenti di jaringan distribusi, melainkan harus menyentuh sumber produksi.
Baca Juga: Pendatar TKA Tembus 437.864 dalam 15 jam, Siswa dan Guru di Surabaya Siap 100 Persen
Wacana penurunan tarif dan penguatan pengawasan ini sejalan dengan kekhawatiran yang disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk buruh dan anggota DPR.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Kemenkeu bersama Komisi XI DPR RI pada 10 September 2025, Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, menyoroti adanya kesulitan yang dialami oleh pabrik rokok besar, seperti Gudang Garam, dan dampaknya terhadap nasib para pegawai.
Harris mengingatkan bahwa kenaikan cukai yang terlalu agresif berpotensi menekan industri, terutama segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Ia mengusulkan agar pemerintah lebih memprioritaskan penguatan pengawasan rokok ilegal sebagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif.
Serikat pekerja pun menyuarakan desakan serupa. Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Subaan, menilai bahwa kenaikan cukai berpotensi menimbulkan efek domino, termasuk ancaman terhadap ketenagakerjaan dan peningkatan peredaran rokok ilegal.
FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah bahkan telah mengajukan advokasi dengan mengirimkan surat kepada kepala daerah agar diteruskan kepada Presiden Prabowo.
Subaan secara eksplisit berharap Presiden Prabowo mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif CHT (moratorium) untuk periode 2026–2029. Tujuannya agar rokok ilegal tidak semakin menjamur.
Dengan adanya wacana kajian penurunan tarif cukai rokok oleh Menkeu Purbaya, harapan bagi keberlangsungan IHT legal, termasuk di wilayah seperti Tulungagung yang merupakan bagian dari ekosistem industri ini, semakin menguat.
Pelaku usaha kini menantikan hasil studi dan analisis lapangan yang akan menentukan realisasi kebijakan tersebut. ****
Editor : Dharaka R. Perdana