RADAR TULUNGAGUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dua tersangka kasus korupsi yang kini berada di luar negeri, yakni Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan.
Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa pencabutan paspor membuat kedua buronan tersebut berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Klarifikasi ini penting mengingat Mohammad Riza Chalid merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan paspor yang dilakukan Imigrasi tidak serta-merta menggugurkan status kewarganegaraan Indonesia mereka.
"Yang jelas, ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Meskipun status Warga Negara Indonesia (WNI) tetap melekat, langkah pencabutan paspor ini secara efektif membatasi ruang gerak Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan untuk bepergian ke negara lain dari negara tempat mereka tinggal saat ini.
Baca Juga: Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?
Pencabutan paspor yang dikoordinasikan oleh Kejagung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ini memberikan dua pilihan tegas bagi Mohammad Riza Chalid dan rekannya.
Pilihan pertama adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan khusus yang disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Pilihan kedua, jika mereka memilih untuk tetap berada di negara tempat mereka kini tinggal, adalah status mereka akan menjadi overstay (melebihi batas waktu masa tinggal) dan secara hukum dinyatakan ilegal.
Pencabutan paspor tersebut merupakan upaya maksimal yang dilakukan Kejagung untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa keberadaan kedua tersangka di negara lain menjadi ilegal karena paspor yang menjadi dasar izin tinggal telah ditarik oleh negara penerbit.
"Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah yang di tempat keberadaan mereka karena dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor," jelasnya.
Dampak paling signifikan dari status ilegal dan overstay ini adalah ancaman deportasi. Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa apabila pemerintah negara yang ditempati oleh Riza Chalid dan Jurist Tan mengetahui bahwa paspor mereka telah dicabut, maka keduanya bisa dideportasi.
"Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” ujarnya.
Baca Juga: Riza Chalid & Mafia Migas: Skandal Lama atau Modus Baru?
Langkah pencabutan paspor ini merupakan bagian dari strategi penyidik Kejagung agar tersangka kembali ke Indonesia.
Selain pencabutan paspor, Kejagung juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol, yang didahului dengan penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi kedua tersangka.
Permohonan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan telah diajukan kepada Divhubinter Polri. Informasi terbaru menyebutkan bahwa red notice Riza Chalid dan Jurist Tan sedang dalam proses asesmen oleh Interpol.
Mohammad Riza Chalid sendiri diketahui menjabat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
Riza Chalid juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tanggal 11 Juli 2025. Berdasarkan catatan pihak imigrasi, Riza Chalid tercatat terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada tanggal 6 Februari 2025.
Sementara itu, tersangka Jurist Tan, yang sebelumnya merupakan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek periode tahun 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jurist Tan diisukan tengah berada di Australia bersama suaminya.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, sebelumnya pada Rabu (30/7) telah membenarkan bahwa pencabutan paspor milik Riza Chalid telah disepakati.
Pencabutan ini dirumuskan sejak awal adanya permintaan cekal dari Kejagung. Agus menambahkan bahwa alasan pencabutan paspor dilakukan agar upaya pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri menjadi lebih mudah.
Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejagung berharap dengan upaya maksimal yang telah dilakukan, termasuk pencabutan paspor dan pengajuan red notice, ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan semakin sempit di luar negeri, sehingga mereka terpaksa kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Status mereka yang kini menjadi ilegal di negara tempat mereka tinggal menegaskan bahwa mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain lagi.
Mereka hanya bisa kembali ke Indonesia atau menghadapi ancaman deportasi jika izin tinggalnya dicabut oleh pemerintah setempat karena tidak adanya dokumen paspor yang sah.
Dengan demikian, tujuan pencabutan paspor adalah untuk mempersempit ruang gerak mereka dan menjadi langkah hukum penyidik untuk menghadirkan mereka di Indonesia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana