Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Curi Sepeda Motor Warga Campurdarat, Pemuda Tulungagung Ini Tidak Jadi Masuk Penjara, Ini Alasannya

Dharaka R. Perdana • Rabu, 29 Oktober 2025 | 05:41 WIB

Penyelesaian kasus pencurian sepeda motor di Campurdarat dengan restorative justice.(TRIBRATA NEWS)
Penyelesaian kasus pencurian sepeda motor di Campurdarat dengan restorative justice.(TRIBRATA NEWS)

RADAR TULUNGAGUNG – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Campurdarat, Tulungagung berhasil diungkap jajaran Polsek Campurdarat hingga berujung restorative justice.

Kasus ini terjadi di halaman rumah warga Dusun Gulut, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung Rabu malam (22/10/2025).

Baca Juga: Lakukan Pencurian di Lima Titik di Tulungagung, Residivis Berusia 16 Tahun Kembali Dijebloskan ke Bui

Korban diketahui bernama Siti Aminah (48), warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Sepeda motor miliknya, Honda Beat tahun 2019 warna hitam, sebelumnya digadaikan kepada Ahmat Erfan Kamali, dan kemudian dipinjamkan kepada Muhammad Asyrofi, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Aksi Pencurian Paling Legendaris Guncang Paris, Mahkota Istri Napoleon III Raib dari Museum Louvre

Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, pada malam kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, saksi menggunakan motor tersebut untuk berangkat sholat ke Masjid Darussalam.

Usai beribadah dan pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, motor diparkir di depan rumah dengan kunci masih menancap.

Baca Juga: 21 Agustus, Sejarah Pencurian Lukisan Fenomenal Mona Lisa yang Menggemparkan Dunia

“Sekitar satu jam kemudian, ketika saksi hendak memindahkan motor ke dalam rumah, motor sudah tidak ada di tempat,” terangnya Selasa (28/10/2025)..

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Campurdarat.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Tulungagung Ngaku Intel Kopassus Diringkus Polisi, Beraksi Berulangkali Pakai Senjata dan Residivis Kasus Penganiayaan

Petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DP (21), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Setelah kendaraan ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya, pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Polsek Campurdarat.

“Perkara diselesaikan dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak setelah motor dikembalikan,” pungkas Ipda Nanang. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#restoratifve justice #tulungagung #pencurian sepeda motor