JAKARTA – Kasus korupsi kuota haji kembali mengguncang publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk membongkar praktik korupsi yang diduga telah mengakar lama dalam pengelolaan kuota haji nasional.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pengusutan korupsi kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh dan berani. Ia menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan kunci penting agar KPK dapat membuka jaringan sindikasi yang selama ini diduga bermain di balik distribusi kuota haji.
“Sebagai penyidik yang pernah menangani perkara korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Penetapan tersangka terhadap Yaqut disebut tepat karena yang bersangkutan memiliki peran signifikan dalam penentuan dan distribusi kuota haji. Menurut Praswad, keberanian KPK menetapkan eks Menteri Agama sebagai tersangka menunjukkan adanya peluang besar untuk mengurai praktik korupsi yang selama ini sulit disentuh.
Penetapan Tersangka Dinilai Ubah Peta Sosial Politik
Praswad menilai langkah KPK tersebut berpotensi mengubah kondisi sosial dan politik yang sebelumnya rawan intervensi. Selama ini, faktor kekuasaan dan tekanan politik disebut menjadi hambatan utama dalam pengungkapan kasus korupsi kuota haji.
“Melalui penetapan tersangka, maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini mengakibatkan proses pengungkapan korupsi haji menjadi semakin sulit dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Ia berharap KPK tidak berhenti pada penetapan status hukum, tetapi melanjutkan penyidikan secara serius hingga ke meja hijau.
“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji,” tegasnya.
KPK Diminta Bongkar Sindikat Korupsi Haji
Lebih lanjut, Praswad mendesak KPK untuk membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang diduga masih bercokol di lingkungan kementerian terkait. Menurutnya, tanpa pengusutan jaringan yang lebih luas, praktik serupa berpotensi terus berulang meski pejabat lama telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK harus melakukan langkah-langkah lanjutan yang menunjukkan keseriusan, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut, sindikasi korupsi kuota haji masih dapat beraktivitas di kementerian yang baru,” kata Praswad.
Baca Juga: Tinggalkan Kursi Camat Ngunut, Sutrisno Titip PR Ring Road dan Kerukunan Warga pada Yudi Irwanto
Ia menekankan bahwa korupsi dalam penyelenggaraan haji memiliki dampak luas bagi masyarakat, terutama jemaah haji reguler yang harus menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
Sementara itu, KPK menyampaikan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Isfa Habidal Aziz atau IAA alias Gus Alex.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCK selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Namun, dalam praktiknya, kuota itu diduga disalahgunakan dan menjadi objek tindak pidana korupsi.
Pengusutan korupsi kuota haji ini pun menjadi ujian serius bagi KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus harapan publik agar pengelolaan ibadah haji ke depan berlangsung lebih transparan dan berkeadilan.
Editor : Natasha Eka Safrina