RADAR TULUNGAGUNG - Riza Chalid buronan internasional resmi diumumkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Minggu, 1 Februari, sekaligus menandai babak baru dalam upaya aparat penegak hukum Indonesia memburu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kasus yang membuat Riza Chalid buronan internasional ini sebelumnya telah bergulir di dalam negeri.
Namun, keberadaan tersangka di luar Indonesia membuat Polri harus mengajukan kerja sama lintas negara melalui Interpol.
Proses penerbitan red notice disebut memakan waktu cukup panjang karena harus melewati tahapan asesmen ketat di markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Internasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, membenarkan terbitnya red notice tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Interpol sangat berhati-hati dalam menerbitkan red notice, terutama untuk perkara yang berpotensi bersinggungan dengan isu politik di negara pemohon.
Proses Panjang hingga Red Notice Terbit
Menurut Ricky, Interpol hanya dapat menerbitkan red notice untuk perkara yang murni pidana.
Karena itu, Polri harus meyakinkan bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality, yakni perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana di lebih dari satu negara.
“Interpol harus memastikan bahwa perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik. Karena itu, kami harus meyakinkan bahwa perbuatan yang disangkakan memenuhi prinsip dual criminality,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perbedaan perspektif hukum mengenai tindak pidana korupsi menjadi salah satu faktor lamanya proses asesmen.
Di Indonesia, korupsi kerap dikaitkan dengan adanya kerugian negara. Sementara di beberapa sistem hukum lain, unsur tersebut tidak selalu menjadi indikator utama.
Perbedaan sudut pandang ini sempat membuat Interpol menilai kasus tersebut beririsan dengan dinamika politik, sesuatu yang sangat dihindari oleh lembaga kepolisian internasional itu.
Karena itu, Polri harus melakukan komunikasi intensif dan memberikan argumentasi hukum yang kuat agar Interpol memahami bahwa perkara tersebut murni pidana.
Dugaan Kerugian Negara Jadi Kunci
Dalam proses meyakinkan Interpol, penyidik Polri menekankan bahwa dugaan perbuatan Riza Chalid menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pendekatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Interpol pusat di Prancis.
“Dengan berbagai argumentasi dan pendekatan, akhirnya pihak Interpol menerima persepsi yang kami sampaikan. Minggu lalu red notice itu resmi terbit,” kata Ricky.
Terbitnya red notice berarti aparat penegak hukum di berbagai negara kini dapat membantu melacak keberadaan Riza Chalid serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.
Tantangan Pemulangan Buronan ke Indonesia
Meski red notice sudah diterbitkan, Polri mengakui proses pemulangan buronan internasional tidak pernah sederhana.
Ricky menjelaskan, ekstradisi atau pemulangan tersangka membutuhkan waktu panjang karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum negara tempat yang bersangkutan berada.
“Ada perbedaan sistem hukum, politik, hingga struktur penegak hukum. Semua itu harus kami patuhi. Kami harus comply dengan aturan negara setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polri terus melakukan berbagai pendekatan diplomatik dan hukum agar proses tersebut dapat berjalan sesuai koridor hukum internasional.
Upaya tersebut dilakukan secara intensif sambil tetap menghormati kedaulatan negara lain.
Komitmen Polri Kejar Tersangka
Dengan status Riza Chalid buronan internasional, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu tersangka hingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum di Indonesia.
Koordinasi dengan Interpol serta otoritas asing akan terus dilakukan demi menuntaskan perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Publik pun diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara cermat, mengingat perkara tersebut menyangkut tata kelola sektor energi nasional yang strategis.
Terbitnya red notice menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum serius membawa kasus ini ke tahap berikutnya.***