Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

OTT KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi, Libatkan Pejabat dan Pihak Swasta

Manda Dwi Agustin • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:45 WIB

OTT KPK di PN Depok mengamankan Wakil Ketua PN Bambang Setiawan. Dugaan suap sengketa lahan Tapos Cimanggis tengah diselidiki. (Sumber: Antara News)
OTT KPK di PN Depok mengamankan Wakil Ketua PN Bambang Setiawan. Dugaan suap sengketa lahan Tapos Cimanggis tengah diselidiki. (Sumber: Antara News)

RADAR TULUNGAGUNG- Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, OTT KPK di PN Depok menyeret nama Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setiawan, yang diamankan penyidik pada Kamis sore.

Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap sengketa lahan di kawasan Tapos Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Rahayu, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyebut penyidik KPK telah mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan PN Depok serta pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum aparat pengadilan.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Mantan Direktur Bea Cukai Diamankan Dengan Uang Milyaran serta Emas

“Benar, KPK telah mengamankan beberapa orang dalam OTT yang diduga terkait tindak pidana korupsi di lingkungan PN Depok,” ujar Asep Rahayu kepada wartawan.

Dugaan Suap Sengketa Lahan Tapos Cimanggis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT KPK di PN Depok ini berkaitan dengan perkara sengketa lahan di wilayah Tapos Cimanggis.

Sengketa tersebut diduga melibatkan kepentingan pihak swasta yang berupaya memengaruhi putusan pengadilan melalui pemberian suap.

Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pihak yang diamankan maupun besaran uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Mutasi Pegawai Pajak Jadi Shock Therapy, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pindahkan 50 ASN Usai OTT KPK dan Soroti Restitusi Triliunan Rupiah

KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan awal rampung.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan korupsi di lingkungan lembaga peradilan. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum.

Kasus Lain: OTT KPK di Bea Cukai dan Importasi Barang

Selain OTT di PN Depok, KPK juga mengungkap kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam operasi yang dilakukan di Jakarta dan Lampung tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar.

Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subio, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik PT Bluay John Field, Ketua Tim Dokumentasi PT Bluay Andri, dan Manajer Operasional PT Bluay Dnia.

Lima Tersangka Ditahan, Satu Buron

Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah resmi ditahan KPK, sementara satu tersangka yakni John Field masih buron dan tengah diburu penyidik.

Baca Juga: Ramalan Hard Gumay 2026 Bikin Geger: Aktor Terkenal Terseret Narkoba, Pejabat Besar OTT Korupsi, hingga Perceraian Artis Paling Disorot

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung KPK, terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal terlihat mengenakan rompi oranye khas KPK saat digiring menuju mobil tahanan. Namun, Rizal membantah adanya aliran dana kepada atasannya dalam perkara tersebut.

“Kami bekerja sesuai prosedur,” ujar Rizal singkat kepada wartawan.

Kepala KPP Madya Banjarmasin Akui Kesalahan

Dalam perkembangan lain, KPK juga menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

Baca Juga: Riza Chalid Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Dua tersangka lain yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus dan Venasius Jenarus selaku manajer keuangan PT Buana Karya Bakti turut ditahan.

Mulyono mengakui telah menerima janji dan hadiah uang. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan.

“Saya salah dan menerima janji hadiah uang. Saya akan jalani proses hukum dan berharap di sisa umur bisa berbuat baik,” ucap Mulyono.

KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Rangkaian OTT KPK di PN Depok dan Bea Cukai ini menegaskan keseriusan lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi, termasuk di sektor peradilan dan pelayanan publik strategis.

KPK memastikan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam setiap perkara yang ditangani.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Bea Cuka #ott kpk #korupsi