RADAR TULUNGAGUNG – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan warkop pada Rabu (4/2) sore.
Seorang mahasiswi kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max setelah memarkir kendaraannya di depan Warkop BR Pinka, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
Alasannya, dia lupa mencabut kunci kontak saat ditinggal masuk ke dalam warkop.
Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke polisi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 09.15 WIB.
Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dialami Defvria Cikka Novaila, warga Jalan Papandayan, Desa/Kecamatan Kauman.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang yakni Yamaha N-Max warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi AG 2495 RCM atas nama Tika Lestari Rahayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban berangkat dari rumah sekitar pukul 17.45 WIB untuk ngopi bersama temannya di Warkop BR Pinka.
Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di depan warkop, lalu masuk dan duduk di bagian depan dekat kasir.
“Tidak berselang lama, korban berniat pulang lebih dulu. Namun saat keluar, sepeda motor yang diparkir sudah tidak berada di tempat,” terangnya.
Polisi satu melati di pundak ini menambahkan, dari hasil pengecekan rekaman CCTV milik warkop, terlihat seorang tak dikenal mengambil sepeda motor korban.
Diketahui pula saat memarkir kendaraan, korban lupa mencabut kunci kontak sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
“Korban ternyata lupa mencabut kontak motornya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tulungagung Kota.
Saat ini, Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengamankan serta menganalisis rekaman CCTV guna mengungkap identitas pelaku.
Kapolsek Tulungagung Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, memastikan kunci kontak dicabut, serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.(*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri