Panji Pragiwaksono Jalani Hukum Adat Toraja, Minta Maaf dan Dijatuhi Denda 1 Babi serta 5 Ayam

Manda Dwi Agustin • Dipublikasikan Rabu, 11 Februari 2026 | 11:56 WIB

Panji Pragiwaksodo jalani hukum adat Toraja usai kontroversi stand up. Serahkan 1 babi dan 5 ayam sebagai sanksi adat.
Panji Pragiwaksodo jalani hukum adat Toraja usai kontroversi stand up. Serahkan 1 babi dan 5 ayam sebagai sanksi adat.

RADAR TULUNGAGUNG - Komika Panji Pragiwaksono resmi menjalani hukum adat Toraja di Tongkonan Layu Kairo, Tanatoraja, Rabu (11/2).

Proses hukum adat Toraja ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi stand up komedi yang dinilai menyinggung adat dan tradisi Toraja.

Panji Pragiwaksono tiba di Tanatoraja sekitar pukul 10.00 WITA didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Dalam prosesi tersebut, Panji menjalani mekanisme hukum adat khusus yang dikenal dengan sebutan Mak Buak Burun Mangkalaid Oto.

Baca Juga: Lula Lafa Meninggal Dunia, Konten Reza Arab Dihapus dan Tabung Pink Jadi Sorotan, Polisi Akhirnya Buka Fakta Lengkap

Kehadirannya disambut oleh 32 perwakilan adat Toraja yang mengikuti jalannya proses secara terbuka.

Dalam kesempatan itu, Panji menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas materi lawaknya yang sempat viral dan memicu polemik pada 2025 lalu.

Akui Kurang Memahami Adat Toraja

Dalam pernyataannya di hadapan perwakilan adat, Panji mengakui materi yang disampaikannya muncul karena keterbatasan pemahaman dan literasi yang kurang tepat.

Baca Juga: 5 Perceraian Artis 2025 Paling Menghebohkan, dari Raisa–Hamish Daud hingga Andre Taulany, Isu Orang Ketiga dan Uang Miliaran Terbongkar

Ia menyebut materi tersebut disusun berdasarkan sejumlah sumber dan narasumber yang tidak sepenuhnya akurat.

Karena itu, ia menyadari pernyataannya menimbulkan ketersinggungan di tengah masyarakat Toraja.

“Saya melihat langsung seperti apa adat dan tradisi Toraja yang begitu tinggi nilainya, begitu luhur. Saya juga melihat proses penyelesaiannya sangat adil dan demokratis,” ujar Panji.

Ia mengaku tersanjung dengan kehadiran banyak perwakilan wilayah adat dalam prosesi tersebut.

Menurutnya, berkumpulnya para tokoh adat bukanlah hal yang mudah dan menunjukkan keseriusan masyarakat dalam menjaga keharmonisan.

Sanksi Adat: 1 Babi dan 5 Ayam Berbeda Warna

Sebagai bagian dari hukum adat Toraja, Panji dikenakan sanksi berupa penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu berbeda, sesuai ketentuan hakim adat.

Empat ekor ayam diserahkan pada hari pelaksanaan prosesi, sementara satu ekor lainnya akan diserahkan keesokan harinya.

Pengorbanan hewan tersebut merupakan simbol pemulihan atas kegelisahan dan ketidakharmonisan yang sempat muncul akibat materi stand up komedinya.

Baca Juga: Karier Alumni Dangdut Akademi Indosiar Meredup, Dari Panggung Megah ke Acara Rakyat, Kesombongan Jadi Titik Balik

Menurut perwakilan adat, sanksi tersebut bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari ritual pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan antara individu dengan komunitas adat.

Panji pun menegaskan bahwa pelaksanaan hukum adat Toraja ini menjadi bentuk tanggung jawab moralnya sebagai publik figur.

“Tujuannya untuk memulihkan kembali ketidakharmonisan akibat ungkapan yang membuat kaget atau tersinggung,” ucapnya.

Proses Adat Jadi Ruang Rekonsiliasi

Proses hukum adat Toraja yang dijalani Panji berlangsung dengan suasana khidmat.

Baca Juga: Saling Semprot Trenggono vs Purbaya Yudhi Sadewa soal Anggaran Kapal KKP, Sindir lewat Instagram hingga Disorot Publik

Tidak ada nada konfrontatif dalam persidangan adat tersebut.

Justru, forum menjadi ruang dialog dan rekonsiliasi antara pihak yang dianggap melakukan kekeliruan dengan masyarakat adat.

Kasus ini bermula dari potongan video stand up Panji yang viral di media sosial pada 2025.

Materi tersebut dinilai sebagian masyarakat menyinggung nilai dan simbol adat Toraja, sehingga memicu kritik dan perdebatan publik.

Dengan menjalani hukum adat Toraja secara langsung di Tongkonan, Panji menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kultural, bukan sekadar melalui klarifikasi di media sosial.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap perlu mempertimbangkan sensitivitas budaya, terutama terhadap komunitas adat yang memiliki nilai dan tradisi yang dijunjung tinggi.

Prosesi hukum adat Toraja tersebut diharapkan menjadi akhir dari polemik yang sempat bergulir, sekaligus memulihkan hubungan antara Panji Pragiwaksodo dan masyarakat Toraja.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
hukum adat mens rea panji pragiwaksono