Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

OTT Bea Cukai, KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor dan Sita Rp40,5 Miliar, Bos PT Blu-ray Buron

Dyah Wulandari • Rabu, 18 Februari 2026 | 18:55 WIB

OTT Bea Cukai, KPK tetapkan 6 tersangka korupsi impor dan sita Rp40,5 miliar. Bos PT Blu-ray kini buron.
OTT Bea Cukai, KPK tetapkan 6 tersangka korupsi impor dan sita Rp40,5 miliar. Bos PT Blu-ray kini buron.

JAKARTA - OTT Bea Cukai kembali mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.

Kasus OTT Bea Cukai ini menyeret tiga pejabat aktif DJBC dan tiga pihak swasta. Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan, sementara satu tersangka dari pihak swasta, John Field selaku pemilik PT Blu-ray, melarikan diri dan kini berstatus buron.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di tingkat kedeputian hingga pimpinan KPK, dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti.

Baca Juga: Lima Objek Bersejarah di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Mulai Makam KH Abu Mansur hingga Arca Gayatri

“Setelah melalui proses ekspos baik pada tingkat kedeputian maupun tingkat pimpinan dan memperhatikan kecukupan alat bukti, ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar perwakilan KPK.

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Dalam OTT Bea Cukai ini, tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026, Sispiran Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Pembangunan Ulang Jembatan Junjung Tulungagung Dimulai Maret 2026, Pemkab Alokasikan Rp 7,5 Miliar untuk Rekonstruksi Total

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proses importasi barang yang difasilitasi untuk kepentingan pihak swasta.

Keterlibatan pejabat struktural di bidang penindakan dan intelijen ini menjadi sorotan karena posisi mereka strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Tiga Pihak Swasta Ikut Terseret

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah John Field, pemilik PT Blu-ray, Andri selaku ketua tim dokumentasi impor PT Blu-ray, serta Dedy Kurniawan sebagai manajer operasional perusahaan tersebut.

Baca Juga: Sambut Imlek 2026 Tahun Kuda Api, Klenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung Gelar Ritual Sakral Ganti Baju Dewa Mak Co

Diduga terjadi kesepakatan antara oknum pejabat dan pihak perusahaan untuk meloloskan proses importasi tertentu dengan imbalan tertentu.

Dari enam tersangka, lima telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara John Field berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK menyatakan tengah memburu yang bersangkutan.

Barang Bukti Rp40,5 Miliar Disita

Dalam OTT Bea Cukai ini, penyidik menyita barang bukti dengan total nilai Rp40,5 miliar. Nilai fantastis tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi skala besar dalam tata kelola importasi barang.

Baca Juga: Update Cedera Ahmad Maulana Arema FC: Comeback ke Malang Maret, Manajemen Pilih Hati-hati Demi Pemulihan Maksimal

Meski belum dirinci secara detail bentuk barang bukti tersebut, KPK memastikan nilai sitaan mencapai puluhan miliar rupiah. Penyitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi sektor kepabeanan dalam beberapa waktu terakhir.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru selama proses pemeriksaan.

Sorotan terhadap Integritas Pengawasan Impor

Kasus OTT Bea Cukai ini kembali menyoroti integritas aparat di sektor pengawasan impor. Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta unit intelijen seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah pelanggaran kepabeanan.

Baca Juga: Tarawih Perdana Ramadan 1447 Hijriah di Tulungagung, Ratusan Jamaah Muhammadiyah Padati Masjid Al Fattah

Namun dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik korupsi justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pengawas perdagangan internasional tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Upaya pengejaran terhadap tersangka buron juga terus dilakukan.

Dengan nilai sitaan mencapai Rp40,5 miliar dan melibatkan pejabat strategis, kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik. Proses persidangan nantinya akan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Imlek 2557 di Tulungagung Berlangsung Khusyuk, Klenteng Tjoe Tik Kiong Gelar Ritual Buka Tahun dan Pertunjukan Barongsai

Editor : Dyah Wulandari
#ditjen bea cukai #kpk #ott bea cukai #korupsi impor