Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang dibebankan kepada terdakwa.
Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan korupsi yang dilakukan Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan terdakwa juga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar.
Jaksa Nilai Terdakwa Tidak Menyesal
Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Salah satunya, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya selama proses persidangan.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” demikian salah satu pertimbangan jaksa dalam surat tuntutan.
Selain itu, korupsi yang dilakukan terdakwa disebut berdampak luas karena merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Namun, jaksa juga mencatat hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Ratusan Miliar
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dan perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan terkait kerugian perekonomian negara disebut mencapai sekitar Rp10,5 triliun.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Jika harta tidak mencukupi, terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara tambahan hingga 10 tahun.
Ketentuan ini sesuai dengan mekanisme pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, di mana aset pelaku dapat dirampas untuk negara apabila kewajiban penggantian tidak dipenuhi.
Aset Perusahaan dan Tanah Dirampas Negara
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta majelis hakim merampas berbagai aset yang terkait dengan perkara korupsi ini untuk negara.
Aset yang dimaksud meliputi uang tunai, logam mulia, rekening bank, hingga aset perusahaan.
Salah satu aset besar yang dimohonkan dirampas adalah aset PT Orbit Terminal Merak berupa tanah dan bangunan dengan luas puluhan hingga ratusan ribu meter persegi di Kota Cilegon,
Banten. Selain itu, terdapat pula dana dalam rekening penampungan dan rekening operasional perusahaan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Jaksa juga mencantumkan sejumlah aset lain yang tersebar di berbagai daerah, termasuk tanah di Lampung, Bogor, Badung, dan Tabanan, yang sebelumnya telah diblokir pada tahap penyidikan.
Seluruh aset tersebut diminta dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan dalam brankas serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik juga dimohonkan untuk dirampas atau dipergunakan dalam perkara terdakwa lain yang masih berkaitan.
Terdakwa Lain Dituntut 16 Tahun
Selain Muhammad Kerry Adrianto Riza, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Gading Ramadan Judo.
Jaksa menuntut Gading dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti ratusan miliar hingga sekitar Rp1 triliun terkait kerugian perekonomian negara.
Jika Gading tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya juga dapat disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, ia dapat dijatuhi pidana tambahan hingga delapan tahun penjara.
Tuntutan terhadap dua terdakwa ini menunjukkan skala besar perkara korupsi yang melibatkan aset perusahaan dan kerugian negara signifikan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur.
Sidang tuntutan ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara korupsi yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadan Judo.
Publik kini menanti putusan pengadilan yang akan menentukan nasib hukum para terdakwa serta nasib aset yang disita negara.
Baca Juga: 5 Weton Berpotensi Jadi Jutawan 2026, Ramalan Primbon Jawa di Tahun Kuda Api yang Bikin Merinding
Editor : Nabiyah Putri Wibowo