TUAL – Kasus dugaan oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas di Kota Tual, Maluku, kini menjadi sorotan publik dan memicu gelombang protes keluarga serta warga setempat.
Peristiwa tragis ini mengakibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit setempat.
Insiden berdarah yang beredar luas di media sosial ini mendorong tuntutan keadilan dari keluarga korban dan janji penindakan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Insiden yang menjadi viral oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas terjadi pada Kamis (19/2/2026) di sekitar ruas jalan dekat Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku.
Korban, yang berinisial AT (14), diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku berinisial Bripda MS.
Akibat tindakan itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Menurut keterangan saksi dan keluarga korban, peristiwa bermula ketika AT dan kakaknya yang juga pelajar bergerak dengan sepeda motor di Jalan RSUD Maren.
Saat itu, Bripda MS yang sedang melakukan patroli diduga bertindak arogan dengan menghadang dan memukul AT menggunakan helm hingga membuat korban hilang kendali dan terjatuh.
Dalam insiden yang sama, kakak korban mengalami patah tulang akibat benturan dan kecelakaan.
Keluarga bersama warga yang mengetahui peristiwa tersebut akhirnya mendatangi markas Brimob di Kota Tual untuk menyampaikan protes keras dan menuntut agar pelaku diproses secara hukum.
Mereka bahkan membawa jenazah korban sebagai bentuk bukti bahwa anak di bawah umur itu telah meninggal akibat dugaan penganiayaan.
Situasi di markas sempat tegang saat keluarga korban menangis dan menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa sanak mereka.
Polri Tindak Tegas & Tersangka Ditahan
Menanggapi gelombang kritik dan tuntutan masyarakat, Polres Tual langsung bertindak cepat dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses penyidikan telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan tersangka kini ditahan serta ditetapkan secara resmi oleh pihak berwajib.
Kapolres juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan.
Sementara itu, pelanggaran kode etik akan ditangani secara terpisah oleh Bidang Propam Polda Maluku, yang juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ancaman hukum bagi Bripda MS termasuk pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana serius.
Permintaan Maaf & Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Polri melalui Kepala Divisi Humas, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden nahas tersebut.
Selain menyatakan duka cita yang mendalam, Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel yang terbukti melanggar aturan hukum dan kode etik.
Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus memperbaiki citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat suara meminta agar penyebab kematian siswa yang masih di bawah umur itu diungkap secara transparan dan prosesnya cepat sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak.
KPAI juga menekankan pentingnya pemulihan hak dan dukungan bagi keluarga dan korban yang selamat agar tidak mengalami stigma negatif di masa depan.
Respons Publik & Harapan Akan Keadilan
Peristiwa ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat mengenai sikap aparat dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anak di bawah umur.
Banyak yang menilai kejadian ini sebagai bentuk arogansi aparat yang tidak sepatutnya dilakukan, apalagi terhadap pelajar.
Arus media sosial pun dipenuhi dengan tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, termasuk sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat jika benar terbukti bersalah.
Kasus oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas ini kini menjadi perhatian nasional, menyatukan tuntutan keadilan keluarga korban, aspirasi masyarakat luas, serta komitmen instansi kepolisian untuk menangani kasus secara tegas dan transparan.
Harapan terbesar publik adalah agar penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.
Editor : Davina Ar Raafika