JAKARTA – YLBHI desak Polri tarik Brimob dari tugas sipil menyusul kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga menyebabkan seorang remaja berinisial AT (14) meninggal dunia. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebagai respons atas insiden yang memicu perhatian nasional.
Menurut Isnur, peran Brimob seharusnya dibatasi pada situasi khusus dan berkategori tertentu, bukan untuk menghadapi masyarakat sipil dalam konteks ketertiban umum sehari-hari. YLBHI desak Polri tarik Brimob dari tugas sipil karena dinilai tidak tepat secara fungsi dan berpotensi menimbulkan pendekatan represif.
Kasus di Tual menjadi titik sorotan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 siang, ketika dua remaja kakak beradik, AT dan NKT, melintas menggunakan sepeda motor di sekitar RSUD Karel Satsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara.
Soroti Peran Brimob dalam Pengamanan Sipil
Isnur menilai Brimob merupakan pasukan khusus yang dibentuk untuk kepentingan tertentu dan situasi khusus. Karena itu, ia mempertanyakan penugasan Brimob dalam urusan yang berkaitan langsung dengan masyarakat sipil, termasuk pengamanan yang bersinggungan dengan warga sehari-hari.
“Brimob bukan untuk menghadapi demonstran warga sipil atau masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan,” tegasnya.
YLBHI berpandangan bahwa fungsi ketertiban masyarakat seharusnya menjadi ranah kepolisian umum, bukan satuan dengan karakter paramiliter. Pendekatan yang bernuansa militeristik dinilai berisiko memicu kekerasan berlebihan.
Dorong Reformasi Kepolisian Menyeluruh
Selain mendesak penataan ulang peran Brimob, YLBHI juga mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh. Reformasi tersebut, menurut Isnur, tidak boleh berhenti pada penanganan satu kasus, melainkan harus menjadi program berkelanjutan.
Evaluasi dinilai perlu dilakukan mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota. Langkah ini dianggap penting untuk menghapus praktik kekerasan serta membangun budaya institusi yang lebih menghormati hak asasi manusia (HAM).
Isnur mengingatkan bahwa kepolisian sebenarnya telah memiliki aturan internal terkait pelaksanaan HAM yang secara tegas melarang tindakan kekerasan, bahkan dalam situasi demonstrasi atau kerusuhan.
Karena itu, penerapan pedoman dan standar operasional prosedur (SOP) harus dilakukan secara konsisten, dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak warga negara dalam setiap tindakan aparat.
Kronologi Singkat Kasus Tual
Insiden yang menjadi latar desakan YLBHI terjadi ketika AT dan NKT, yang sama-sama duduk di bangku kelas 9 sekolah Islam negeri setingkat SMP, melintas di depan RSUD Karel Satsuitubun.
Terduga pelaku, Bripda M, disebut berusaha mengadang dan memukul kepala korban menggunakan helm baja. Kedua remaja itu dituduh menjadi bagian dari rombongan balap liar.
Pukulan tersebut membuat AT terjatuh hingga kepalanya menghantam aspal. Sepeda motor yang dikendarainya melaju tak terkendali dan menabrak NKT hingga terjatuh ke semak-semak.
Sekitar enam jam setelah kejadian, tepatnya pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Sementara NKT mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan intensif.
Terduga pelaku telah diamankan tidak lama setelah kejadian dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual. Proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Momentum Pembenahan Institusi
Kasus ini dinilai sebagai momentum penting untuk mengevaluasi praktik pengamanan yang melibatkan satuan khusus. YLBHI berharap tragedi di Tual tidak hanya berujung pada sanksi individual, tetapi juga mendorong pembenahan struktural di tubuh Polri.
Publik kini menantikan komitmen nyata dalam reformasi kepolisian, termasuk kejelasan batas kewenangan Brimob dalam berhadapan dengan masyarakat sipil.
YLBHI menegaskan, perlindungan HAM dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat penegak hukum.
Editor : Ichaa Melinda Putri