Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Yang Kebal Hukum, Status Terlapor Naik Jadi Tersangka.

Manda Dwi Agustin • Senin, 23 Februari 2026 | 12:05 WIB

Status terlapor naik jadi tersangka. Polisi pastikan penetapan tersangka penuhi unsur pidana, SP2HP sudah diserahkan ke keluarga.
Status terlapor naik jadi tersangka. Polisi pastikan penetapan tersangka penuhi unsur pidana, SP2HP sudah diserahkan ke keluarga.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Status terlapor naik jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa di Kota Tual, Maluku. Kepolisian memastikan penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan dinilai memenuhi unsur pidana.

Penyidik menyatakan, sebelumnya oknum anggota yang terlibat masih berstatus terlapor. Namun setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Yang sebelumnya terlapor, sudah kami naikkan menjadi tersangka. Karena dari hasil gelar perkara, kami yakinkan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pidana,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Kronologi Arianto Tawakal Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob di Tual, Keluarga Tuntut Keadilan dan PTDH

SP2HP Diserahkan ke Keluarga Korban

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban. Dokumen tersebut diserahkan pada malam hari dan telah diterima langsung oleh keluarga.

Penyerahan SP2HP ini sebagai bentuk keterbukaan penyidik dalam menangani perkara. Polisi memastikan keluarga korban akan terus mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan kasus.

Sementara itu, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pihak kepolisian menyebut akan segera berkoordinasi kembali dengan kejaksaan. Mengingat sebelumnya bertepatan dengan hari libur, proses administrasi akan dilanjutkan pada hari kerja.

Baca Juga: Arianto Tawakal, Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dianiaya Brimob, Warga Desak Hukuman Tegas

“Untuk SPDP, hari Senin akan kami koordinasikan kembali dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyidikan hingga nantinya pelimpahan berkas perkara.

Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan

Polisi juga memastikan bahwa proses pidana terhadap tersangka akan berjalan beriringan dengan pemeriksaan kode etik profesi. Pemeriksaan etik menjadi bagian penting, mengingat tersangka merupakan anggota kepolisian.

“Pidana tetap berjalan. Untuk kode etik juga kami siapkan pemeriksaannya, karena memang harus ke sana,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memonitor perkembangan perkara dan menyampaikan setiap progres kepada keluarga korban. Transparansi menjadi komitmen agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tragedi Kota Tual: Arianto Tawakal 14 Tahun Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Brimop, Keluarga Desak Penegakan Hukum Transparan

Penanganan yang simultan antara proses pidana dan sidang etik diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab tuntutan publik atas keadilan. Kepolisian juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meski berasal dari internal institusi.

Dengan status yang kini resmi sebagai tersangka, proses hukum memasuki babak baru. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum tersebut, sementara keluarga korban berharap seluruh tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan.

 

Editor : Manda Dwi Agustin
#Menko Yusril #Arianto Tawakal #kekerasan anak