Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Hakim Nyatakan Riva Siahaan Terbukti Korupsi Minyak Mentah, Denda Rp1 Miliar dan Aset Terancam Disita

Krisna Pambudi • Jumat, 27 Februari 2026 | 12:50 WIB

Vonis Riva Siahaan 9 tahun penjara di kasus korupsi minyak mentah. (Sumber: Antara News)
Vonis Riva Siahaan 9 tahun penjara di kasus korupsi minyak mentah. (Sumber: Antara News)

RADAR TULUNGAGUNG - Vonis Riva Siahaan akhirnya resmi dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Eks petinggi energi nasional tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam perkara telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hingga fakta persidangan yang terungkap selama proses hukum berlangsung.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.

Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hakim menegaskan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara guna menutup kewajiban pembayaran denda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 190 hari.

Masa Penahanan Dikurangkan, Terdakwa Tetap Ditahan

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Amar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Dirjen Pemasyarakatan Tegaskan Bukan Karena Edarkan Narkoba

Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk potensi risiko hukum serta kelancaran proses lanjutan perkara.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk tim penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta pengunjung persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi nasional yang melibatkan anak usaha dari Pertamina Patra Niaga.

Perkara tersebut sebelumnya disebut menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Perkara Korupsi Minyak Mentah Jadi Sorotan Publik

Sejak awal bergulir, perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut distribusi minyak mentah dan produk kilang yang berdampak langsung pada stabilitas energi nasional.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelumnya mendakwa adanya praktik penyimpangan dalam proses pengelolaan serta pengadaan komoditas energi yang berlangsung selama beberapa tahun.

Dalam persidangan, sejumlah saksi ahli maupun fakta dokumen dihadirkan guna memperkuat konstruksi perkara.

Majelis hakim menilai rangkaian alat bukti tersebut saling berkaitan dan memperkuat dakwaan jaksa.

Putusan ini sekaligus menjadi salah satu vonis penting dalam rangkaian penanganan perkara korupsi sektor energi yang tengah menjadi fokus aparat penegak hukum.

Peluang Upaya Hukum Masih Terbuka

Meski telah dijatuhi hukuman, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Artis Terseret TPPU: Raffi Ahmad, Atta Halilintar hingga Skandal Timah yang Bikin Publik Geger

Langkah tersebut dapat berupa banding hingga kasasi apabila salah satu pihak merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim.

Pengamat hukum menilai putusan ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional.

Selain memberi efek jera, vonis tersebut juga diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi di Indonesia.

Dengan vonis sembilan tahun penjara tersebut, kasus korupsi minyak mentah yang menyeret nama besar di sektor energi resmi memasuki babak baru, sekaligus menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi di sektor vital negara akan berujung pada konsekuensi hukum serius.

Editor : Krisna Pambudi
#Vonis riva siahaan #korupsi minyak mentah #pengadilan tipikor jakarta #kasus korupsi energi nasional #Pertamina Patra Niaga